Konten dari Pengguna

Cara Menghitung THR Prorata 2026, Lengkap dengan Aturan dan Contohnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi THR. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Thinkstock

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri. Ketentuan mengenai pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional atau dikenal dengan sistem prorata.

Artinya, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan lamanya masa kerja sejak hari pertama. Lantas, bagaimana cara menghitung THR prorata 2026 dengan tepat? Mari simak panduan lengkapnya berikut ini.

Aturan THR di Indonesia

Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock

Sebelum memahami bagaimana cara menghitung THR prorata, penting untuk mengetahui dasar hukumnya terlebih dahulu. Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai regulasi yang berlaku. Berikut beberapa ketentuan penting yang perlu Anda pahami.

1. Waktu Pembayaran THR

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sebagai contoh, jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret 2026, maka perusahaan wajib mencairkan THR maksimal pada 14 Maret 2026 agar karyawan memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

2. Besaran THR

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, nominal THR dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.

3. Sanksi bagi Perusahaan

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, pengusaha yang sama sekali tidak membayarkan THR bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Cara Menghitung THR Prorata 2026

Ilustrasi Menghitung THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap memiliki hak atas THR. Hanya saja, besarannya dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja di perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, jika masa kerja belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan menggunakan rumus berikut:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

Sebagai contoh, seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 4.800.000 per bulan. Maka perhitungan THR-nya adalah (6/12) × Rp 4.800.000 = Rp 2.400.000.

Artinya, karyawan tersebut berhak menerima THR prorata sebesar Rp 2,4 juta. Dari contoh ini terlihat jelas bahwa besaran THR sangat bergantung pada lama masa kerja dan jumlah gaji. Sehingga semakin panjang masa kerja, semakin besar pula nominal yang diterima, dengan jumlah maksimal 1x gaji.

Baca Juga: Prabowo Akan Umumkan Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri

(ANB)