Konten dari Pengguna

Cara Mengisi e-Kin di PMM, Ini Langkah-langkahnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengisian e-Kin dapat dilakukan guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengisian e-Kin dapat dilakukan guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Foto: Pexels.com

Mulai Januari 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah akan dilakukan melalui sistem e-Kinerja (e-Kin) yang terintegrasi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Maka, guru dan kepala sekolah perlu mengetahui cara mengisi e-Kin di PMM.

Sistem e-Kin dibuat untuk memastikan prosesnya lebih transparan dan mudah dipahami sehingga kepala sekolah bisa menilai kinerja guru dengan lebih mudah dan berdasarkan data yang jelas.

Adapun, pengisian e-Kin bertujuan untuk membantu guru dan kepala sekolah dalam menetapkan tujuan kinerja sesuai dengan kebutuhan sekolah. Selain itu, untuk memudahkan pencatatan dan memantau kinerja guru secara langsung dan tepat waktu.

Cara Mengisi e-Kin di PMM

Cara mengisi e-Kin di PMM perlu dipahami oleh guru agar pengelolaan kinerja dapat dilakukan dengan benar. Foto: Pexels.com

Dirangkum dari laman Pusat Informasi Guru Kemendikbud, berikut cara mengisi e-Kin di PMM:

  1. Masuk ke platform PMM menggunakan akun belajar.id atau menggunakan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.

  2. Klik menu "Guru", pilih "Sebagai Pegawai", lalu klik "Mulai" untuk memulai pengisian.

  3. Periksa data diri seperti nama, satuan pendidikan, dan NIP. Jika data sudah sesuai, klik "Data sudah sesuai". Jika tidak, klik "Edit", lakukan perubahan, lalu klik "Simpan".

  4. Pilih "Praktik Kinerja", lalu pilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan. Untuk jenjang SD hingga SMA, disarankan memilih indikator dari Rapor Pendidikan, atau klik "Lihat indikator lainnya" untuk memilih indikator lain.

  5. Klik "Ke Pengembangan Kompetensi" setelah memilih sub indikator.

  6. Pilih jenis pengembangan kompetensi pada tab "Pengembangan Kompetensi". Jika diperlukan, tambahkan lebih dari satu dengan klik "Tambah", lalu klik "Ke Tugas Tambahan".

  7. Pada tab "Tugas Tambahan", pilih tugas tambahan sesuai SK atau Surat Tugas yang ditetapkan kepala sekolah. Tambahkan tugas tambahan lain dengan klik "Tambah", lalu klik "Ke Perilaku Kerja".

  8. Pilih aspek perilaku kerja yang akan difokuskan dalam satu tahun ke depan, lalu klik "Ke Rangkuman" untuk melihat hasil Perencanaan Kinerja.

  9. Periksa kembali keseluruhan Perencanaan Kinerja di tab "Rangkuman". Jika ada yang perlu diubah, klik "Ubah", atau klik "Lanjut Ajukan" jika sudah sesuai.

  10. Setelah mengklik "Lanjut Ajukan", konfirmasikan pengajuan kepada atasan. Klik "Ajukan" jika sudah sesuai atau "Cek Ulang" jika perlu diperiksa kembali.

  11. Tunggu persetujuan dari atasan, atau jika kepala sekolah tidak definitif, sistem akan menyetujui secara otomatis. Setelah disetujui, guru dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai jadwal.

Setelah guru menyelesaikan pelaksanaan kinerja, kepala sekolah akan melanjutkan proses penilaian. Penilaian ini dilakukan dengan cara mengamati langsung atau observasi untuk melihat bagaimana guru menjalankan tugas-tugas yang sudah direncanakan sebelumnya.

Hasil dari observasi akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan predikat kinerja guru. Predikat ini menunjukkan seberapa baik guru telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana maupun target yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 3 Contoh Nilai Peningkatan Kinerja Guru di PMM

(SAI)