Konten dari Pengguna

Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Laman KPU

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 September 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Website KPU Foto: kpu.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Website KPU Foto: kpu.go.id
ADVERTISEMENT
Cara mengisi form tanggapan masyarakat di laman KPU sebetulnya bisa dilakukan dengan mudah. Namun, Anda harus menentukan dulu apa yang akan dilakukan dalam pengisian tanggapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Form ini bisa digunakan untuk banyak kepentingan seperti Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Pemutakhiran Data Partai Politik, Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah.
Di dalam artikel ini akan membahas mengenai cara menyampaikan tanggapan terhadap pasangan Kepala Daerah serta Pemutakhiran Data Partai Politik yaitu mengecek apakah nama tergabung dalam Parpol atau tidak. Selengkapnya, simak informasinya di bawah ini

Cara Penyampaian Tanggapan Masyarakat untuk Paslon Pilkada 2024

Ilustrasi Cara Penyampaian Tanggapan Masyarakat untuk Paslon Pilkada 2024 Foto: Unsplash
Mengenai cara penyampaian tanggapan masyarakat untuk Paslon Pilkada 2024 bisa Anda lakukan secara offline dan juga online. Perlu dicatat, periode ini hanya berlangsung pada 15-18 September 2024.
Penyampaian tanggapan masyarakat secara offline bisa langsung datang ke kantor KPU daerah setempat. Kemudian untuk online bisa anda lakukan dengan mengakses infopemilu.kpu.go.id.
ADVERTISEMENT
Berikut untuk detail langkah-langkahnya:

Cara Penyampaian Secara Offline

Cara Penyampaian Secara Online

ADVERTISEMENT

Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat

Ilustrasi Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Website KPU Foto: kpu.go.id
Ada beberapa tujuan untuk mengisi form tanggapan masyarakat tersebut. Berdasarkan laman helpdesk.kpu.go.id, form ini bisa digunakan untuk banyak kepentingan mulai dari Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Pemutakhiran Data Partai Politik, Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah.
Jika ingin mengisi form dengan tujuan Pemutakhiran Data Partai Politik ini, masyarakat bisa mengetahui apakah nama atau NIK-nya tergabung dalam parpol tertentu atau tidak. Berikut caranya:
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara menghapus atau mengeluarkan nama jika terdaftar dalam SIPOL atau Sistem Informasi Politik? Mari lanjut ke cara yang berikutnya di bawah ini.

Cara Hapus Nama atau NIK dari Partai Politik di Laman KPU

Ilustrasi Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Website KPU Foto: kpu.go.id
Beberapa waktu yang lalu memang ada banyak kejadian di sosial media di mana tiba-tiba ada nama yang tercatut menjadi anggota partai politik. Padahal pemilik nama atau NIK tersebut bukanlah anggota Parpol. Berikut ini cara untuk menghapusnya.
ADVERTISEMENT
(SFN)