Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Laman KPU
17 September 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengisi form tanggapan masyarakat di laman KPU sebetulnya bisa dilakukan dengan mudah. Namun, Anda harus menentukan dulu apa yang akan dilakukan dalam pengisian tanggapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Form ini bisa digunakan untuk banyak kepentingan seperti Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Pemutakhiran Data Partai Politik, Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah.
Di dalam artikel ini akan membahas mengenai cara menyampaikan tanggapan terhadap pasangan Kepala Daerah serta Pemutakhiran Data Partai Politik yaitu mengecek apakah nama tergabung dalam Parpol atau tidak. Selengkapnya, simak informasinya di bawah ini
Cara Penyampaian Tanggapan Masyarakat untuk Paslon Pilkada 2024
Mengenai cara penyampaian tanggapan masyarakat untuk Paslon Pilkada 2024 bisa Anda lakukan secara offline dan juga online. Perlu dicatat, periode ini hanya berlangsung pada 15-18 September 2024.
Penyampaian tanggapan masyarakat secara offline bisa langsung datang ke kantor KPU daerah setempat. Kemudian untuk online bisa anda lakukan dengan mengakses infopemilu.kpu.go.id.
ADVERTISEMENT
Berikut untuk detail langkah-langkahnya:
Cara Penyampaian Secara Offline
Cara Penyampaian Secara Online
ADVERTISEMENT
Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat
Ada beberapa tujuan untuk mengisi form tanggapan masyarakat tersebut. Berdasarkan laman helpdesk.kpu.go.id, form ini bisa digunakan untuk banyak kepentingan mulai dari Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Pemutakhiran Data Partai Politik, Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah.
Jika ingin mengisi form dengan tujuan Pemutakhiran Data Partai Politik ini, masyarakat bisa mengetahui apakah nama atau NIK-nya tergabung dalam parpol tertentu atau tidak. Berikut caranya:
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara menghapus atau mengeluarkan nama jika terdaftar dalam SIPOL atau Sistem Informasi Politik? Mari lanjut ke cara yang berikutnya di bawah ini.
Cara Hapus Nama atau NIK dari Partai Politik di Laman KPU
Beberapa waktu yang lalu memang ada banyak kejadian di sosial media di mana tiba-tiba ada nama yang tercatut menjadi anggota partai politik. Padahal pemilik nama atau NIK tersebut bukanlah anggota Parpol. Berikut ini cara untuk menghapusnya.
ADVERTISEMENT
(SFN)