Konten dari Pengguna

Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Laman KPU

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Website KPU Foto: kpu.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Website KPU Foto: kpu.go.id

Cara mengisi form tanggapan masyarakat di laman KPU sebetulnya bisa dilakukan dengan mudah. Namun, Anda harus menentukan dulu apa yang akan dilakukan dalam pengisian tanggapan tersebut.

Form ini bisa digunakan untuk banyak kepentingan seperti Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Pemutakhiran Data Partai Politik, Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah.

Di dalam artikel ini akan membahas mengenai cara menyampaikan tanggapan terhadap pasangan Kepala Daerah serta Pemutakhiran Data Partai Politik yaitu mengecek apakah nama tergabung dalam Parpol atau tidak. Selengkapnya, simak informasinya di bawah ini

Cara Penyampaian Tanggapan Masyarakat untuk Paslon Pilkada 2024

Ilustrasi Cara Penyampaian Tanggapan Masyarakat untuk Paslon Pilkada 2024 Foto: Unsplash

Mengenai cara penyampaian tanggapan masyarakat untuk Paslon Pilkada 2024 bisa Anda lakukan secara offline dan juga online. Perlu dicatat, periode ini hanya berlangsung pada 15-18 September 2024.

Penyampaian tanggapan masyarakat secara offline bisa langsung datang ke kantor KPU daerah setempat. Kemudian untuk online bisa anda lakukan dengan mengakses infopemilu.kpu.go.id.

Berikut untuk detail langkah-langkahnya:

Cara Penyampaian Secara Offline

  • Langsung datang ke Kantor KPU daerah setempat

  • Isi daftar hadir

  • Kemudian, isi formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK

  • Jika sudah, serahkan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada petugas KPU

  • Untuk identitas, Anda bisa menyerahkan fotokopi e-KTP dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Cara Penyampaian Secara Online

  • Buka laman infopemilu.kpu.go.id

  • Lalu, pilih fitur 'Tanggapan!'

  • Pilih bagian "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah"

  • Lalu, pilih kategori laporan "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"

  • Kemudian, klik "Publikasi Pasangan Calon"

  • Pada form 'Jenis Pemilihan', pilih salah satu (Gubernur/Bupati/Walikota), kemudian pilih 'Nama Wilayah' pemilihan

  • Klik 'Filter', maka akan muncul 'Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah'

  • Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

  • Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat

  • Selanjutnya, isi jenis masukan dan tanggapan berupa:

  1. Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon

  2. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

  • Tuliskan uraian

  • Berikutnya, unggah dokumen berupa e-KTP dan dokumen bukti penunjang yang relevan

  • Tekan tombol 'Submit'.

Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat

Ilustrasi Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Website KPU Foto: kpu.go.id

Ada beberapa tujuan untuk mengisi form tanggapan masyarakat tersebut. Berdasarkan laman helpdesk.kpu.go.id, form ini bisa digunakan untuk banyak kepentingan mulai dari Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Pemutakhiran Data Partai Politik, Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah.

Jika ingin mengisi form dengan tujuan Pemutakhiran Data Partai Politik ini, masyarakat bisa mengetahui apakah nama atau NIK-nya tergabung dalam parpol tertentu atau tidak. Berikut caranya:

  1. Masuk ke laman helpdesk.kpu.go.id

  2. Di bagian awal Anda akan diminta untuk memilih tahapan dan pilih Pemutakhiran Data Partai Politik

  3. Jika sudah, Anda akan akan diarahkan menuju langkah selanjutnya yaitu: Pencatutan data anggota Partai Politik atau Profil, kepengurusan, kantor dan lainnya.

  4. Untuk mengecek apakah Anda masuk anggota parpol atau tidak akan ada opsi ‘Cek Anggota Parpol’.

  5. Setelahnya Anda harus memasukkan NIK.

  6. Lalu centang di bagian ‘I’m not a robot’.

  7. Pastikan NIK sudah sesuai dan klik ‘cari’.

  8. Hasilnya, jika Anda tidak terdaftar sebagai anggota parpol, akan ada keterangan NIK tidak terdaftar dalam SIPOL.

Lalu, bagaimana cara menghapus atau mengeluarkan nama jika terdaftar dalam SIPOL atau Sistem Informasi Politik? Mari lanjut ke cara yang berikutnya di bawah ini.

Cara Hapus Nama atau NIK dari Partai Politik di Laman KPU

Ilustrasi Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Website KPU Foto: kpu.go.id

Beberapa waktu yang lalu memang ada banyak kejadian di sosial media di mana tiba-tiba ada nama yang tercatut menjadi anggota partai politik. Padahal pemilik nama atau NIK tersebut bukanlah anggota Parpol. Berikut ini cara untuk menghapusnya.

  1. Kunjungi laman infopemilu.kpu.go.id

  2. Lanjut pilih menu Pemutakhiran Data Partai

  3. Lalu pilih opsi ‘Tanggapan!’

  4. Pilih bagian Pencatutan data anggota Partai Politik

  5. Kemudian, klik Cek Anggota Parpol

  6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian centang kolom ‘I’m not a robot’, dan lanjut klik ‘Cari’

  7. Berikan tanggapan dan alasan pengunduran diri Anda. Caranya dengan mulai mengisi data diri secara lengkap mengikuti petunjuk yang ada di lama tersebut

  8. Sertakan juga foto bukti dari tangkapan layar. Anda juga dapat menambahkan formulir tanggapan masyarakat yang sudah disediakan

  9. Ikuti alur hingga selesai

  10. Jika semuanya sudah, KPU akan menindaklanjuti tanggapan Anda. Apabila terkonfirmasi benar, data keanggotan partai politik Anda akan dihapus dari Sipol

Baca Juga: Kampanye Pilkada, KPU Ingatkan Lagi Calon Petahana untuk Cuti

(SFN)