Konten dari Pengguna

Cara Mengisi Formulir SPT Masa PPN 1111, Kapan Batas Akhirnya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Maret 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengisi SPT PPN 1111. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengisi SPT PPN 1111. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengisi SPT Masa PPN 1111 setiap bulan. SPT Masa PPN 1111 adalah formulir yang digunakan PKP untuk melaporkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, setiap barang atau jasa dapat dikenakan pajak, kecuali yang diatur dalam undang-undang PPN. Misalnya, barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya (gas elpiji dan minyak mentah), barang kebutuhan pokok, dan makanan serta minuman yang dijual di warung atau restoran.
Pelaporan SPT Masa PPN 1111 dapat dilakukan secara online melalui situs Web eFaktur. Simak artikel berikut untuk mengetahui cara mengisi formulir SPT Masa PPN 1111.

Batas Akhir SPT Masa PPN 1111

Ilustrasi cara mengisi SPT PPN 1111. Foto: Unsplash.
Dr Dwiarso Utomo dalam bukunya Perpajakan: Aplikasi dan Terapan (2011), menjelaskan bahwa pelaporan SPT Masa PPN 1111 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Misalnya, pelaporan SPT Pajak Februari 2024 dapat dilakukan paling lambat 31 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Jika batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan SPT Masa PPN 1111 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Sementara untuk penyetoran PPN, PKP diberikan waktu paling lama akhir bulan, yakni pada tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Alur Pengisian SPT Masa PPN 1111

Ilustrasi cara mengisi SPT PPN 1111. Foto: Unsplash.
Ketentuan umum pengisian SPT Masa PPN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 243/PMK.03/2014 tentang SPT. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa SPT PPN harus memuat informasi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Formulir SPT PPN 1111 dapat diisi di situs web-efaktur. Adapun alur pengisiannya sebagai berikut:
(GLW)