Konten dari Pengguna

Cara Mengisi Kwitansi Jual Beli Tanah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Oktober 2023 0:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengisi kuitansi jual beli tanah. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengisi kuitansi jual beli tanah. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Cara mengisi kwitansi jual beli tanah harus diperhatikan saat akan menjual lahan. Selain sebagai tanda pembayaran, kuitansi dapat menjadi bukti adanya perjanjian antara penjual dan pembeli.
ADVERTISEMENT
Kuitansi jual beli tanah dibuat oleh penjual, kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai Rp10.000. Lantas, bagaimana contoh kwitansi pembayaran dari jual beli tanah? Simak panduan lengkapnya dalam ulasan berikut.

Bagian-bagian Kuitansi

Ilustrasi cara mengisi kuitansi jual beli tanah. Foto: Unsplash.
Sebelum mengetahui cara mengisi kuitansi jual beli tanah, penjual perlu memahami bagian-bagian kuitansi terlebih dahulu. Mengutip buku Administrasi Transaksi SMK/MAK Kelas XI oleh Binti Mahtumah, isi kuitansi jual beli tanah meliputi:
ADVERTISEMENT

Cara Mengisi Kwitansi Jual Beli Tanah

Ilustrasi cara mengisi kuitansi. Foto: Unsplash.
Cara mengisi kuitansi jual beli tanah perlu dilakukan dengan hati-hati. Pastikan penjual tidak salah menulis nama pembeli maupun nominal uang yang dibayarkan. Berikut langkah-langkah mengisi kuitansi jual beli tanah:
ADVERTISEMENT
Pembeli dapat menyimpan kuitansi sebagai bukti pembelian dalam persidangan ketika ada masalah di kemudian hari. Perlu dicatat, kuitansi tidak bisa menjadi bukti kepemilikan lahan yang sah. Pastikan untuk meminta akta jual beli (AJB) setelah transaksi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah pasal 37 ayat 1, peralihan hak tanah dan hak milik berdasarkan satuan rumah susun melalui tukar menukar, jual beli, hibah, perbuatan hukum untuk memindahkan hak dan pemasukan data perusahaan kecuali pemindahan hak berdasarkan lelang hanya bisa didaftarkan dengan adanya bukti AJB yang dibuat oleh PPAT yang berlaku.
(GLW)