Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi RHK di PMM untuk Penilaian Kinerja Guru
30 Juli 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru ASN wajib mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) di Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai pedoman dalam melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Cara mengisi RHK di PMM dilakukan di menu Pengelolaan Kinerja.
ADVERTISEMENT
RHK adalah rincian sasaran kinerja yang dibuat untuk membantu guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Pengisian RHK dilakukan per semester atau dua kali dalam setahun.
Dikutip dari laman Pusdatin Kemdikbud, guru harus memenuhi minimum 32 (tiga puluh dua) poin per semester. Poin tersebut dikumpulkan dengan memilih beberapa kegiatan RHK.
Cara Mengisi RHK di PMM
Cara mengisi RHK di PMM dilakukan dalam lima tahapan. Berikut langkah-langkah pengisian RHK di PMM.
1. Buka Pengelolaan Kinerja
Guru dapat mengisi RHK di menu “Pengelolaan Kinerja’ pada PMM. Kemudian, klik “Lanjut Rencanakan Kerja” untuk memilih indikator peningkatan kinerja dan mengisi RHK.
2. Pilih Indikator Peningkatan Kinerja
Pilih indikator yang akan menjadi peningkatan kinerja di menu Praktik Pembelajaran . Ada delapan indikator yang bisa dipilih oleh guru, seperti penerapan disiplin positif, instruksi pembelajaran, atau umpan balik konstruktif. Setelah memilih salah satu indikator, klik “Ke Pengembangan Kompetensi” untuk melanjutkan proses pengisian RHK.
ADVERTISEMENT
3. Isi Rencana Hasil Kerja
Isi RHK dengan memilih aktivitas atau kegiatan sesuai dengan rencana kinerja yang ingin dicapai. Masing-masing kegiatan memiliki poin. Guru harus memilih beberapa kegiatan untuk memastikan poin minimal yang telah ditentukan.
Dalam Perdijen GTK No 7607/b.b1/hk/2023, guru diharapkan memenuhi minimal 32 poin per semester. Apabila poin kinerja masih kurang, guru bisa menambah kegiatan dengan mengklik ikon “+”. Jika sudah memenuhi 32 poin atau lebih, klik “Ke Tugas Tambahan”.
4. Tugas Tambahan
Isi RHK pada kolom Tugas Tambahan dengan memilih satu atau dua kegiatan. Pemilihan kegiatan pada kolom ini harus disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh atasan. Sebagai informasi, RHK Tugas Tambahan bersifat opsional. Jika tugas yang diberikan tidak tersedia di daftar pilihan, guru bisa melewati tahap ini.
ADVERTISEMENT
5. Lengkapi Kolom Perilaku Kerja
Tahap terakhir dari perencanaan kinerja adalah mengisi indikator kinerja. Ada tujuh aspek perilaku yang akan dinilai, di antaranya berorientasi pelayanan, akuntabel, dan kompeten.
Ketentuan Poin RHK
Merujuk laman Platform Merdeka Mengajar, ada total 18 jenis kegiatan yang dapat dipilih oleh tenaga pendidik pada kolom peningkatan kinerja.
Tiap kegiatan mempunyai poin yang berbeda-beda, yang dapat dikumpulkan untuk memenuhi standar penilaian kinerja. Berikut beberapa ketentuan pemilihan RHK yang perlu diperhatikan oleh guru saat menyusun perencanaan kinerja.
1. Guru bisa memilih satu atau beberapa 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat untuk memenuhi target poin.
2. Penghitungan poin dilakukan dengan menjumlahkan target kuantitas atau sesi kegiatan dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.
ADVERTISEMENT
3. Guru bisa memilih lebih banyak sesi kegiatan untuk menggandakan jumlah poin yang dihitung. Misalnya, guru memilih Rencana Hasil Kerja “Menjadi peserta bimbingan teknis teknologi” dengan poin 8 per sesi. Jika guru memilih 2 sesi pada RHK tersebut, total poin yang akan diperoleh adalah 16.
(GLW)
Live Update