Cara Mengoperasikan Aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat 2 dengan Mudah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aplikasi e-SPT terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah e-SPT PPh 4 ayat 2. Ini merupakan aplikasi yang mempermudah Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Aplikasi ini memuat total pendapatan kotor dan pajak yang sudah dipotong dan dibayarkan ke negara.
Mengutips situs resmi pajak.go.id, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 memiliki sejumlah fitur, salah satunya bukti pemotongan atas kompensasi atau penggantian dari pemerintah atas persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan, yang dikenakan PPh Final 0%.
Lantas, bagaimana cara mengoperasikan e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2? Simak ulasannya melalui artikel berikut.
Cara Mengoperasikan e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2
Mengutip buku Perpajakan Digital yang ditulis oleh Irsan Lubis, M. Akt, dkk. (2020), aplikasi e-SPT Pasal 4 ayat 2 dapat diunduh secara gratis melalui situs web pajak.go.id/aplikasi-perpajakan. Berikut adalah cara mengoperasikannya:
1. Login e-SPT
Buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2.
Connect to Database atau Koneksi Database, klik DBPPH4.
Masukkan NPWP Wajib Pajak.
Lengkapi Profil Wajib.
Login ke e-SPT PPh Final Pasal 4 ayat 2 (Username: Administrator, Password:123).
2. Membuat SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Sesuai Periode
Klik menu Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak, lalu pilih Buat SPT Baru.
Sesuaikan Tahun Pajak, Masa Pajak, dan Pembetulan ke sesuai dengan SPT yang hendak dibuat. Selanjutnya, klik OK.
Apabila sudah pernah membuat SPT Masa PPh 4 ayat 2 dengan pembetulan, Anda bisa memilih menu SPT. Lalu pilih Buka SPT yang Ada.
Klik Tahun Pajak, Masa dengan Pembetulan ke yang sesuai, lalu klik Buka.
Setelah SPT terbuka, lakukan impor data bukti potong dengan memilih Utility. Kemudian, klik Impor Bukti Potong.
Sesuaikan Tahun Pajak, Masa Pajak, dan Pembetulan ke. Setelah itu, klik Pilih File.
Arahkan ke file template excel impor yang sudah disiapkan, kemudian pilih Open.
Tunggu hingga proses selesai. Selanjutnya, klik Simpan.
Data bukti potong yang diimpor berhasil disimpan.
Apa Itu Aplikasi e-SPT?
Aplikasi Elektronik SPT atau e-SPT merupakan aplikasi buatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mempermudah para Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Aplikasi satu ini bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau diunduh melalui situs pajak.go.id. Menurut Irsan Lubis, M. Akt, dkk. (2020) dalam buku Perpajakan Digital, ada beberapa kelebihan e-SPT, antara lain adalah:
Mampu menyampaikan SPT dengan cepat dan aman.
Data perpajakan lebih terorganisir dengan baik.
Perhitungan dilakukan dengan cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
Data perpajakan dapat lebih terorganisir dengan baik.
Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena penomoran formulirnya menggunakan sistem komputer.
Menghindari pemborosan dalam penggunaan kertas.
Pada dasarnya, aplikasi e-SPT Pajak terbagi menjadi dua jenis, di antaranya:
1. e-SPT Masa, yaitu aplikasi SPT elektronik untuk melaporkan SPT Masa setiap bulan, di antaranya:
e-Faktur
e-SPT Masa PPh Pasal 23/6
e-SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2
e-SPT Masa PPh Pasal 21/26
2. e-SPT Tahunan, yakni aplikasi SPT Elektronik untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Di antaranya:
e-SPT Tahunan Orang Pribadi (1170 &1770S)
e-SPT Tahunan Badan 1771
(GTT)
Frequently Asked Question Section
Apa yang Dimaksud dengan e-SPT?

Apa yang Dimaksud dengan e-SPT?
Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi buatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mempermudah para Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apa Saja Kelebihan Aplikasi e-SPT?

Apa Saja Kelebihan Aplikasi e-SPT?
Ada beberapa kelebihan aplikasi e-SPT, di antaranya data perpajakan lebih terorganisir dengan baik, perhitungan dilakukan dengan cepat dan tepat, dan lainnya.
Download e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 di Mana?

Download e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 di Mana?
e-SPT PPh pasal 4 ayat 2 bisa diunduh di situs resmi pajak.go.id.
