Cara Mengoperasikan Aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat 2 dengan Mudah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
31 Agustus 2021 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi e-SPT PPh 4 ayat 2 Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-SPT PPh 4 ayat 2 Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aplikasi e-SPT terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah e-SPT PPh 4 ayat 2. Ini merupakan aplikasi yang mempermudah Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Aplikasi ini memuat total pendapatan kotor dan pajak yang sudah dipotong dan dibayarkan ke negara.
ADVERTISEMENT
Mengutips situs resmi pajak.go.id, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 memiliki sejumlah fitur, salah satunya bukti pemotongan atas kompensasi atau penggantian dari pemerintah atas persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan, yang dikenakan PPh Final 0%.
Lantas, bagaimana cara mengoperasikan e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2? Simak ulasannya melalui artikel berikut.
Ilustrasi e-SPT PPh 4 ayat 2 Foto: Unsplash

Cara Mengoperasikan e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2

Mengutip buku Perpajakan Digital yang ditulis oleh Irsan Lubis, M. Akt, dkk. (2020), aplikasi e-SPT Pasal 4 ayat 2 dapat diunduh secara gratis melalui situs web pajak.go.id/aplikasi-perpajakan. Berikut adalah cara mengoperasikannya:
1. Login e-SPT
ADVERTISEMENT
2. Membuat SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Sesuai Periode
Ilustrasi e-SPT PPh 4 ayat 2 Foto: Pexels

Apa Itu Aplikasi e-SPT?

Aplikasi Elektronik SPT atau e-SPT merupakan aplikasi buatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mempermudah para Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
ADVERTISEMENT
Aplikasi satu ini bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau diunduh melalui situs pajak.go.id. Menurut Irsan Lubis, M. Akt, dkk. (2020) dalam buku Perpajakan Digital, ada beberapa kelebihan e-SPT, antara lain adalah:
Pada dasarnya, aplikasi e-SPT Pajak terbagi menjadi dua jenis, di antaranya:
1. e-SPT Masa, yaitu aplikasi SPT elektronik untuk melaporkan SPT Masa setiap bulan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
2. e-SPT Tahunan, yakni aplikasi SPT Elektronik untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Di antaranya:
(GTT)