Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengoperasikan Aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat 2 dengan Mudah
31 Agustus 2021 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutips situs resmi pajak.go.id, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 memiliki sejumlah fitur, salah satunya bukti pemotongan atas kompensasi atau penggantian dari pemerintah atas persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan, yang dikenakan PPh Final 0%.
Lantas, bagaimana cara mengoperasikan e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2? Simak ulasannya melalui artikel berikut.
Cara Mengoperasikan e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2
Mengutip buku Perpajakan Digital yang ditulis oleh Irsan Lubis, M. Akt, dkk. (2020), aplikasi e-SPT Pasal 4 ayat 2 dapat diunduh secara gratis melalui situs web pajak.go.id/aplikasi-perpajakan. Berikut adalah cara mengoperasikannya:
1. Login e-SPT
ADVERTISEMENT
2. Membuat SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Sesuai Periode
Apa Itu Aplikasi e-SPT?
Aplikasi Elektronik SPT atau e-SPT merupakan aplikasi buatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mempermudah para Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
ADVERTISEMENT
Aplikasi satu ini bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau diunduh melalui situs pajak.go.id. Menurut Irsan Lubis, M. Akt, dkk. (2020) dalam buku Perpajakan Digital, ada beberapa kelebihan e-SPT, antara lain adalah:
Pada dasarnya, aplikasi e-SPT Pajak terbagi menjadi dua jenis, di antaranya:
1. e-SPT Masa, yaitu aplikasi SPT elektronik untuk melaporkan SPT Masa setiap bulan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
2. e-SPT Tahunan, yakni aplikasi SPT Elektronik untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Di antaranya:
(GTT)