Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar bagi Umat Muslim

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Qodho sholat adalah mengganti sholat dengan mengerjakannya sebagaimana dilakukan pada waktu aslinya. Begitu pula saat mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar, yakni tetap melaksanakannya dengan tertib dan sesuai dengan urutannya.
Artinya, umat Muslim harus menunaikan sholat dzuhur di waktu ashar dengan membaca bacaan sholat secara lirih (sama dengan waktu asalnya). Qodho sholat dzuhur dilaksanakan dengan empat rakaat atau sama dengan aslinya.
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat karya Ahmad Sarwat dijelaskan, ketentuan ini diambil dari jumhur ulama (Mazhab Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah) yang menyepakati bahwa jahr (keras) dan sirr (lirih) dalam urusan sholat qodho adalah mengikuti waktu asalnya.
Umat Muslim disunnahkan untuk tetap melirihkan bacaan qodho sholat dzuhur dan ashar meski dilakukan pada malam hari. Begitu juga sebaliknya, umat Muslim disunnahkan untuk mengeraskan bacaan pada qadha shalat maghrib, isya, dan subuh, meski dilakukan pada siang hari.
Apabila melewatkan sholatnya lebih dari satu waktu, maka cara menggantinya adalah mengurutkannya berdasarkan waktu sesuai dengan urutan sholat, yakni subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya.
Tata Cara Qodho Sholat
Semua umat Muslim yang tak bisa melaksanakan sholat di waktu yang ditentukan maka diwajibkan untuk mengqhodonya. Berikut tata cara qodho sholat yang dirangkum dari buku Tuntunan Shalat Lengkap + Terjemah Perkata Bacaan Shalat oleh Ustadz Muhammad Syafril.
1. Umat Muslim harus bergegas mengqodho sholat yang ditinggalkan tanpa udzur. Tidak diperbolehkan mengerjakan sholat sunnah atau bahkan fardhu yang waktunya masih longgar sebelum menunaikan qodho sholat.
2. Umat Muslim boleh menunda qodho sholat apabila ada udzur. Berikut beberapa contoh udzurnya:
Apabila khawatir kehilangan waktu sholat adaa’ (sholat pada waktunya) karena mengqodho sholat sebelumnya, maka diwajibkan untuk memulai dengan melaksanakan yang adaa’ terlebih dulu.
Apabila hanya ada sepotong pakaian untuk sholat dan digunakan bergantian dengan orang lain, maka diperbolehkan untuk menunggu hingga giliran mengenakan pakaian tersebut.
Apabila menemukan seseorang yang akan tenggelam atau dalam keadaan darurat lain dan harus segera diselamatkan, maka haram hukumnya mengqodho sholat pada waktu itu (wajib menyelamatkan orang yang dalam keadaan darurat terlebih dahulu).
Catatan: umat Muslim yang melaksanakan qodho sholat tetap diwajibkan suci dari hadas dan najis. Hal ini tercantum dalam hadits yang artinya:
“Allah tidak menerima shalat kalian, jika kalian berhadas, hingga kalian berwudhu.” (HR. Bukhari-Muslim)
(DND)
