Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengubah Versi PDF ke 1.6 Secara Online untuk Daftar CPNS 2024
6 September 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam proses pendaftaran CPNS 2024, peserta harus melampirkan dokumen persyaratan dalam format PDF versi 1.6. Bagi peserta yang dokumennya tidak memenuhi ketentuan tersebut, jangan khawatir, karena ada cara mengubah versi PDF ke 1.6.
ADVERTISEMENT
Versi PDF 1.6 dipilih sebagai ketentuan format dalam dokumen CPNS karena memiliki enkripsi yang lebih kuat dibandingkan versi-versi sebelumnya. Jadi, kerahasiaan dokumen akan terlindungi secara maksimal.
Format ini juga lebih kompatibel dengan berbagai perangkat komputer atau laptop. Hal ini membuat dokumen pendaftaran peserta jadi lebih mudah dibuka dan dibaca di perangkat yang berbeda-beda.
Cara Mengubah Versi PDF ke 1.6
Sebagai informasi, file PDF yang versinya masih di bawah 1.6 tidak akan bisa dibubuhi e-meterai dan diunggah. Oleh karena itu, sebaiknya peserta segera mengubahnya ke versi 1.6.
Caranya bisa secara online via Microsoft Edge dan Google Chrome. Tips konversi ini dibagikan oleh akun YouTube Ze Arifin, berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Cara mengubah PDF ke versi 1.6 via Google Chrome tidak jauh berbeda dengan langkah-langkah di atas. Anda hanya perlu klik kanan pada dokumen dan buka via Google Chrome. Kemudian save ulang dokumen tersebut dengan cara klik simbol Print.
Ketentuan Pembubuhan e-Meterai CPNS
Salah satu tujuan mengubah PDF ke versi 1.6 adalah agar e-meterai bisa dibubuhkan tanpa kendala. Namun, ketentuan dalam pembubuhan e-meterai bukan hanya itu.
Dalam laman Instagram @bkngoidofficial, dibagikan hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin membubuhkan e-meterai. Apa saja?
1. Urutan Pembubuhan Dokumen
Urutan pembubuhan e-meterai di dokumen CPNS harus benar. Dimulai dari mencantumkan tanda tangan terlebih dahulu, kemudian e-meterai.
2. Ukuran Dokumen
Ukuran dokumen yang bisa dibubuhkan e-meterai CASN adalah maksimal 800 Kb. Selain itu, ukuran kertasnya harus A4 dan disimpan dalam format PDF minimum 1.6, tidak boleh menggunakan versi di bawahnya.
ADVERTISEMENT
3. Scan Dokumen
Scan dokumen hanya boleh menggunakan scanner komputer. Scan melalui aplikasi seperti Camscanner pada smartphone tidak diperbolehkan.
4. e-Meterai Tidak Menutup atau Tertutup Informasi
Informasi penting yang ada di dokumen tidak boleh tertutupi dengan pembubuhan e-meterai. Begitupun dengan tanda tangan, tidak boleh menutupi QR pada e-meterai.
5. Bersifat Final
Pastikan dokumen yang dibubuhi e-meterai sudah bersifat final dan tidak akan diubah lagi. Pasalnya, dokumen tidak boleh di-resize atau diedit lagi apabila sudah dibubuhi e-meterai.
(DEL)