Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah kini bisa dilakukan secara online. DTKS merupakan salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program pendidikan yang ditujukan untuk para pelajar berprestasi, namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Penerima manfaat KIP Kuliah akan mendapat bantuan biaya pendidikan yang langsung dibayarkan ke kampus. Selain uang kuliah, bantuan biaya hidup juga akan diberikan setiap bulan.
Untuk bisa memperoleh manfaat tersebut, masyarakat perlu mendaftar program KIP terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir online dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan, salah satunya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan bagi pemerintah dalam memberikan berbagi program bantuan sosial, salah satunya KIP Kuliah. DTKS memuat informasi warga dengan tingkat ekonomi rendah di Indonesia.
Para pelajar yang ingin mendaftar DTKS harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu. Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan dengan mengisi formulir online di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Berikut ini tata cara daftar DTKS untuk KIP Kuliah melalui Cek Bansos Kemensos:
Download aplikasi Cek Bansos Kemenmsos. Kemudian, buka dan lakukan registrasi dengan mengklik ‘Buat Akun Baru’.
Isi data diri dengan lengkap. Data yang diperlukan mencakup nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, unggah foto KTP dan foto selfie, lalu klik ‘Buat Akun Baru’.
Pada halaman utama, pilih menu ‘Daftar Usulan’ dan masukkan data diri sesuai instruksi yang diminta. Pastikan semua data diisi dengan lengkap dan akurat.
Kemudian, pilih jenis bansos yang diinginkan.
Petugas Kemensos nantinya akan melakukan pengecekan data. Jika pemohon masuk dalam kriteria DTKS, maka usulan akan diterima.
Cara Cek DTKS untuk KIP Kuliah
Cara cek DTKS untuk KIP Kuliah bisa dilakukan melalui portal Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Beriku langkah-langkahnya:
Kunjungi situs Cek Bansos Kemensos.
Masukkan provinsi, kabupaten, kota, kelurahan, dan kecamatan tempat tinggal.
Isi nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP.
Setelah itu, masukkan kode captcha berupa 8 huruf dalam kotak kode.
Pilih ‘Cari Data’ dan tunggu hingga sistem menampilkan data penerima manfaat.
Jika status pendaftaran pemohon telah disetujui, maka akan muncul nama penerima manfaat beserta kota/kabupaten, kelurahan, dan kecamatan tempat tinggalnya. Namun jika ditolak, sistem akan menampilkan notifikasi ‘Tidak terdapat peserta/penerima manfaat’.
Demikian informasi cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah. Semoga informasinya bermanfaat.
(GLW)
