Cara Mengurus Ijazah yang Hilang, Ketahui Syarat dan Tahapannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak perlu diketahui oleh masyarakat. Ijazah merupakan dokumen penting yang kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi berbagai keperluan.
Ijazah kerap digunakan untuk melamar kerja hingga melanjutkan pendidikan. Karenanya, dokumen ini harus disimpan dengan baik agar tidak rusak atau hilang.
Meski demikian, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan ijazah hilang atau rusak. Lantas, bagaimana cara urus ijazah yang hilang? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Syarat Urus Ijazah yang Hilang
Ijazah yang hilang atau rusak tidak bisa diganti dengan yang baru. Siswa hanya akan mendapat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Pengurusan SKPI dapat dilakukan di sekolah asal. Namun sebelumnya, siswa perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat mengurus ijazah yang hilang atau rusak:
Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) jika ada.
Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK) atau surat kehilangan dari polsek.
Materai Rp 10.000 empat lembar.
Pas foto berwarna 3x4 dua lembar.
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak
Cara urus ijazah yang hilang secara garis besar dapat dilakukan dalam tiga tahap, yakni membuat laporan kehilangan ke polsek, mengurus SKPI di sekolah atau kampus, dan meminta tanda tangan dinas pendidikan setempat.
Berikut ini langkah-langkah mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
1. Membuat laporan kehilangan
Langkah pertama dalam mengurus ijazah yang hilang adalah membuat atau surat kehilangan di polsek setempat. Bawa kartu identitas dan ceritakan kronologi kehilangan dengan rinci di bagian pengaduan masyarakat. Petugas akan memproses STLK dalam beberapa menit saja.
2. Urus SKPI di sekolah asal
Setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah dengan mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) di sekolah asal. Serahkan dokumen persyaratan ke bagian tata usaha dan tunggu hingga SKPI jadi. Seperti halnya ijazah, SKPI juga memuat tanda tangan kepala sekolah dan cap tiga jari siswa.
3. Pengesahan SKPI
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) perlu ditandatangani oleh ketua dinas pendidikan agar diakui keabsahannya. Kunjungi Dinas Pendidikan sesuai kota atau kabupaten sekolah.
Jika sekolah asal sudah tidak beroperasi, masyarakat bisa langsung mengunjungi Dinas Pendidikan dengan membawa sejumlah persyaratan. Berikut ini persyaratan yang perlu disiapkan untuk melakukan verifikasi SKPI:
Surat kehilangan dari polsek.
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah dan SKHUN (jika ada)
Surat Pernataan Tanggung Jawab Mutlak yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000).
Surat Pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan sekolah yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000. Pernyataan tersebut didukung dengan fotokopi KTP dan ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah.
(GLW)
