Konten dari Pengguna

Cara Mengurus IMB Beserta Syarat dan Ketentuan Administrasinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 Juni 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surat IMB. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat IMB. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
IMB adalah izin yang diberikan pemerintah daerah kepada individu, kelompok, ataupun badan terkait kegiatan pembangunan. Perizinan tersebut dilakukan dalam rangka pemanfaatan ruang dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Renovasi Rumah Menjadi Rumah Usaha karya Gatut Susanta (2008), IMB diterbitkan dengan tujuan untuk menciptakan tertib bangunan agar penataannya sesuai dengan peruntukan. Kebijakan ini membuat setiap orang tidak bisa seenaknya membangun di atas tanah yang bukan hak dan miliknya.
Sebuah bangunan dalam perencanaan konstruksi harus memenuhi beberapa persyaratan khusus yang sesuai ketentuan dari pemerintah. Aturan ini dibuat untuk memenuhi standar keselamatan para penghuni bangunan maupun penduduk di sekitarnya.
Adapun alur pendaftaran IMB tidaklah sulit dan bisa rampung dalam waktu 25 hari saja. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang IMB selengkapnya.

Apa Syarat untuk Mengurus IMB?

Dalam pengurusan IMB, pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang terbagi menjadi dua macam, yakni persyaratan administratif dan umum. Berikut penjelasan selengkapnya yang dikutip dari buku Mengurus Surat-Surat Perizinan karya Henry S. Siswosoediro:
Ilustrasi surat IMB. Foto: pixabay
Persyaratan administratif
ADVERTISEMENT
Mengacu Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan, persyaratan administratif untuk pengajuan permohonan IMB terdiri dari:
Persyaratan umum
Sementara persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan IMB yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Jalan primer (provinsi): 25 meter
b. Jalan sekunder (kabupaten): 13 meter
c. Jalan tersier (penghubung): 13 meter
d. Jalan lokal: 8 meter
Ilustrasi surat IMB. Foto: pixabay

Berapa biaya untuk mengurus IMB?

Biaya untuk mengurus IMB di setiap daerah berbeda-beda. Besarannya disesuaikan dengan luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi, dan tarif dasar.
ADVERTISEMENT
Di beberapa wilayah, biaya pengurusan IMB dibanderol dengan harga Rp2.500 per meter persegi. Harga ini ditentukan berdasarkan rumus berikut:
Luas x TJB x TPJ X 1%
Keterangan
Luas: luas bangunan yang akan didirikan.
TJB: tarif jenis bangunan sesuai dengan peraturan daerah (tabel tarif retribusi IMB).
TPJ: tingkat penggunaan jasa, yaitu perkalian dari beberapa faktor koefisien meliputi koefisien kelas jalan, koefisien status bangunan, koefisien tingkat bangunan, koefisien guna bangunan, dan koefisien kelas bangunan.

Cara Mengurus IMB

Cara mengurus IMB tidaklah rumit. Anda hanya perlu mengikuti prosedur dan layanan pengurusan IMB yang telah ditetapkan. Mengutip buku Tata Cara Mengurus Surat Rumah dan Tanah susunan Eko Yulian Isnur (2008), urutannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi surat IMB. Foto: pixabay

Berapa lama proses pembuatan IMB?

Seperti disebutkan di awal, lama proses pembuatan IMB adalah 25 hari. Pemohon bisa mengurusnya secara langsung di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk wilayah DKI Jakarta, umumnya IMB diterbitkan oleh dinas P2B provinsi. IMB yang diajukan akan diproses dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas atas nama gubernur.

Siapa yang Mengeluarkan Izin IMB?

Menurut Pasal 1 angka 28 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung. Izin tersebut termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi ketentuan untuk membangun, memperluas, mengurangi, merawat, dan mengubah bangunan gedung. Pemohon juga harus memenuh syarat administratif, yuridis, dan teknis.
(MSD)