Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal dan Dokumen yang Diperlukan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki. Lantas, bagaimana cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan tunggal?
Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat diurus ke Jasa Raharja. Berdasarkan laman resmi Jasa Raharja, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi tidak akan ditanggung oleh layanan asuransi sosial ini.
Meski begitu, apabila yang mengalami kecelakaan tunggal adalah angkutan umum, maka korbannya akan diberikan santunan. Kebijakan ini juga berlaku untuk pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan dari angkutan umum.
Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal
Berdasarkan informasi dari laman Portal Informasi Indonesia, untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja, korban atau pihak keluarga korban harus menyiapkan dokumen-dokumen tertentu. Lalu, bawa dokumen tersebut saat mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan. Alurnya sebagai berikut:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Misalnya, PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yang meliputi:
Kartu Keluarga (KK).
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
Formulir pengajuan santunan.
Formulir keterangan singkat kecelakaan.
Formulir kesehatan korban.
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki dokumen berikut:
Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
Fotokopi KTP korban.
Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat harus memiliki dokumen berikut:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia harus memiliki dokumen berikut:
Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari rumah sakit/surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi KK.
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
9. Untuk korban yang meninggal dunia di TKP harus memiliki dokumen berikut:
Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Fotokopi KK.
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses pencairan dana santunan. Berikut ini rincian dana untuk korban kecelakaan berdasarkan jalur darat, laut, dan udara:
Meninggal dunia: Rp 50.000.000 (darat, laut), Rp 50.000.000 (udara)
Cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000 (darat, laut), Rp 50.000.000 (udara)
Perawatan (maksimal): Rp 20.000.000 (darat, laut), Rp 25.000.000 (udara)
Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000 (darat, laut), Rp 4.000.000 (udara)
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal): Rp 1.000.000 (darat, laut), Rp 1.000.000 (udara)
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans (maksimal): Rp 500.000 (darat, laut), Rp 500.000 (udara)
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Ahli Waris untuk Klaim Asuransi yang Singkat
(DEL)
