Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal dan Dokumen yang Diperlukan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
1 April 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki. Lantas, bagaimana cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan tunggal?
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat diurus ke Jasa Raharja. Berdasarkan laman resmi Jasa Raharja, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi tidak akan ditanggung oleh layanan asuransi sosial ini.
Meski begitu, apabila yang mengalami kecelakaan tunggal adalah angkutan umum, maka korbannya akan diberikan santunan. Kebijakan ini juga berlaku untuk pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan dari angkutan umum.

Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono membagikan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan KA Turangga di Cicalengka Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2023). Foto: Dok. Jasa Raharja
Berdasarkan informasi dari laman Portal Informasi Indonesia, untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja, korban atau pihak keluarga korban harus menyiapkan dokumen-dokumen tertentu. Lalu, bawa dokumen tersebut saat mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan. Alurnya sebagai berikut:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Misalnya, PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
ADVERTISEMENT
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yang meliputi:
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat harus memiliki dokumen berikut:
Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
8. Untuk korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia harus memiliki dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
9. Untuk korban yang meninggal dunia di TKP harus memiliki dokumen berikut:
10. Menunggu proses pencairan dana santunan. Berikut ini rincian dana untuk korban kecelakaan berdasarkan jalur darat, laut, dan udara:
ADVERTISEMENT
(DEL)