Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus KITAP di Kantor Imigrasi dan Persyaratannya
29 Desember 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengurus KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap perlu diketahui oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. KITAP berlaku selama 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, KITAP adalah dokumen perizinan yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
KITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:
KITAP tersebut juga dapat diberikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada:
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana cara mengurus KITAP bagi WNA yang ingin tinggal tetap di Indonesia? Simak informasinya berikut ini.
Syarat Pengajuan KITAP
Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi WNA untuk mengajukan KITAP. Mengutip laman Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut beberapa syarat pengajuan KITAP:
1. Syarat Pengajuan KITAP bagi WNA Tanpa Alih Status
Permohonan KITAP yang diberikan secara langsung diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
2. Syarat Pengajuan KITAP bagi Anak yang Lahir di Indonesia dari Orang Tua Pemegang KITAP
Bagi anak yang lahir di Indonesia dari orang tua pemegang KITAP, permohonan KITAP diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan:
ADVERTISEMENT
3. Syarat Pengajuan KITAP bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia
Bagi orang asing eks warga negara Indonesia harus melampirkan:
4. Syarat Pengajuan KITAP bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Memilih Menjadi WNA
Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing harus melampirkan:
5. Syarat Pengajuan KITAP bagi Suami/Istri WNA yang Menggabungkan Diri dengan Istri/Suami WNI
Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
ADVERTISEMENT
6. Syarat Pengajuan KITAP bagi Anak Berkewarganegaraan Asing yang Menggabungkan Diri dengan Ayah/Ibu WNI
Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus KITAP
Setelah memenuhi dokumen persyaratan, permohonan KITAP dapa diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan.
Berikut cara mengurus KITAP di kantor imigrasi:
ADVERTISEMENT
(SFR)