Konten dari Pengguna

Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 2023, Ketahui Syaratnya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengurus KK hilang. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus KK hilang. Foto: Unsplash.

Mengetahui cara mengurus KK hilang perlu diketahui masyarakat agar bisa mendapatkan dokumen pengganti. Pengurusan KK yang hilang dapat dilakukan melalui online maupun offline.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang memuat identitas dan jumlah anggota keluarga. Dokumen kependudukan ini sangat penting karena menjadi bukti sah hubungan kekerabatan seseorang.

Mengutip laman Disdukcapil Pati, KK juga juga berfungsi untuk memenuhi syarat administrasi berbagai keperluan, seperti mendaftar sekolah, membuat KTP dan identitas lain, mendaftarkan pernikahan, hingga mengajukan pinjaman.

Secara umum, KK dipegang oleh masing-masing kepala keluarga. Apabila hilang atau rusak, masyarakat harus segera mengurusnya. Lantas, bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga hilang?

Syarat Mengurus KK Hilang

Ilustrasi cara mengurus KK hilang. Foto: Unsplash.

Langkah pertama mengurus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

Penerbitan KK baru apabila hilang atau rusak telah diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Regulasi tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk mengurus KK yang hilang atau rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.

  • Surat pengantar pengurusan Kartu Keluarga dari RT/RW.

  • Fotokopi KTP elektronik

  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap untuk orang asing.

Cara Mengurus KK Hilang

Ilustrasi cara mengurus KK hilang. Foto: Unsplash.

Cara mengurus Kartu Keluarga hilang bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota atau kabupaten setempat. Selain datang langsung, beberapa kota juga telah memiliki layanan pembuatan KK online.

Dengan layanan ini, masyarakat bisa membuat KK baru, mengganti data, atau mencetak ulang KK yang hilang atau rusak tanpa harus keluar rumah. Berikut langkah-langkah mengurus KK yang hilang secara online dan offline:

1. Cara Mengurus KK Hilang di Dukcapil

  1. Kunjungi Kantor Disdukcapil setempat, lalu isi formulir mengisi formulir permohonan KK F-102. Data diri yang perlu dilengkapi berupa nomor telepon dan alamat email.

  2. Pemohon mengajukan berkas persyaratan berupa surat kehilangan dari polisi.

  3. Petugas akan melakukan validasi data. Jika berkas lengkap dan valid, KK baru akan segera diproses.

  4. Proses penerbitan KK baru memerlukan waktu paling lambat tiga hari, tergantung kebijakan kota/kabupaten setempat. Apabila telah selesai KK pemohon akan menerima pesan bahwa KK telah selesai.

2. Cara Mengurus KK Hilang Online

  1. Mengakses situs atau aplikasi kantor Disdukcapil kota/kabupaten.

  2. Melengkapi data diri dan anggota keluarga dan mengunggah berkas pendukung. Masukkan nomor HP dan email aktif kemudian verifikasi dokumen.

  3. Petugas akan memproses pencetakan KK baru setelah proses verifikasi data berhasil. Pemohon dapat mengambil KK langsung di kecamatan atau melalui layanan pos. Selain itu, pemohon juga bisa mengajukan permohonan cetak KK sendiri.

  4. Pemohon yang mengajukan cetak KK sendiri akan menerima link KK dan pin melalui email atau SMS.

(GLW)