Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 2023, Ketahui Syaratnya!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
30 Oktober 2023 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengurus KK hilang. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus KK hilang. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengetahui cara mengurus KK hilang perlu diketahui masyarakat agar bisa mendapatkan dokumen pengganti. Pengurusan KK yang hilang dapat dilakukan melalui online maupun offline.
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang memuat identitas dan jumlah anggota keluarga. Dokumen kependudukan ini sangat penting karena menjadi bukti sah hubungan kekerabatan seseorang.
Mengutip laman Disdukcapil Pati, KK juga juga berfungsi untuk memenuhi syarat administrasi berbagai keperluan, seperti mendaftar sekolah, membuat KTP dan identitas lain, mendaftarkan pernikahan, hingga mengajukan pinjaman.
Secara umum, KK dipegang oleh masing-masing kepala keluarga. Apabila hilang atau rusak, masyarakat harus segera mengurusnya. Lantas, bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga hilang?

Syarat Mengurus KK Hilang

Ilustrasi cara mengurus KK hilang. Foto: Unsplash.
Langkah pertama mengurus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
Penerbitan KK baru apabila hilang atau rusak telah diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
ADVERTISEMENT
Regulasi tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk mengurus KK yang hilang atau rusak:

Cara Mengurus KK Hilang

Ilustrasi cara mengurus KK hilang. Foto: Unsplash.
Cara mengurus Kartu Keluarga hilang bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota atau kabupaten setempat. Selain datang langsung, beberapa kota juga telah memiliki layanan pembuatan KK online.
Dengan layanan ini, masyarakat bisa membuat KK baru, mengganti data, atau mencetak ulang KK yang hilang atau rusak tanpa harus keluar rumah. Berikut langkah-langkah mengurus KK yang hilang secara online dan offline:
ADVERTISEMENT

1. Cara Mengurus KK Hilang di Dukcapil

2. Cara Mengurus KK Hilang Online

ADVERTISEMENT
(GLW)