Konten dari Pengguna

Cara Mengurus NOP PBB yang Hilang

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengurus NOP PBB yang hilang. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus NOP PBB yang hilang. Foto: Unsplash.

Setiap masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk berbagai macam keperluan negara, seperti pembangunan infrastruktur atau pelayanan masyarakat.

Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB). PBB merupakan biaya atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial bagi individu maupun badan usaha.

Saat ingin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), wajib pajak membutuhkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Jika hilang, NOP PBB harus segera diurus. Lantas, bagaimana cara mengurus NOP yang hilang? Simak informasinya dalam ulasan berikut!

Pengertian NOP PBB

Ilustrasi cara mengurus NOP PBB yang hilang. Foto: Getty/Kumparan.

Nomor Objek Pajak (NOP) adalah identitas objek pajak yang berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Dengan adanya NOP, wajib pajak lebih mudah mengetahui lokasi dan posisi objek pajak. Selain itu, NOP PBB juga berguna untuk memantau penyampaian/pengambilan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

NOP terdiri dari 18 angka yang masing-masing memiliki makna tersendiri. Berikut ini arti dari angka NOP.

  • 2 digit pertama berupa kode Daerah Tingkat (DATI) I

  • 2 digit kedua berupa kode Daerah Tingkat (DATI) II.

  • 3 digit ketiga berupa kode Kecamatan.

  • 3 digit keempat merupakan kode Keluaran atau kode Desa.

  • 3 digit kelima merupakan Kode Nomor Blok.

  • 4 digit keenam berupa Nomor Urut Objek.

  • 1 digit terakhir atau ketujuh merupakan kode khusus.

Cara mengurus NOP PBB yang Hilang

Ilustrasi cara mengurus NOP PBB yang hilang. Foto: Getty/Kumparan.

NOP PBB yang hilang akan sangat merepotkan. Terlebih jika batas waktu pembayaran PBB sudah di depan mata. Sebenarnya, NOP PBB bisa dilihat dari dalam STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti bayar PBB tahun lalu.

Selain melalui STTS, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus NOP PBB yang hilang.

1. Datang ke Dispenda

Jika tidak bisa menemukan STTS atau bukti bayar PBB tahun lalu, wajib pajak bisa datang ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mengajukan permohonan NOP PBB.

2. Melalui SIG di KPP Pratama Daerah

NOP PBB juga bisa didapat dengan mengeceknya melalui Sistem Informasi Geografi (SIG) di KPP Pratama daerah. Caranya, dengan memasukkan nomor objek pajak yang tertera pada STTS tahun lalu. Setelah itu, peta SIG akan tampil di layar beserta informasi objek pajak tersebut.

3. Melalui online

Mengurus NOP PBB juga bisa dilakukan secara online. Beberapa daerah tertentu seperti DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Surabaya telah menyediakan aplikasi dan situs web bagi wajib pajak yang ingin mengecek nomor objek pajaknya, termasuk NOP PBB.

(GLW)