Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus PBG untuk Bangun Gedung
11 Desember 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
PBG merupakan dokumen yang perlu diurus sebelum mendirikan atau merenovasi gedung. Cara mengurus PBG kini bisa dilakukan secara online dengan mudah dan praktis.
ADVERTISEMENT
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Dikutip dari laman Kementerian PUPR, PBG berfungsi untuk memastikan bahwa pembangunan gedung berstatus legal dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
PBG diterbitkan jika rencana teknis yang diajukan telah memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan. Biasanya, proses penerbitan PBG berlangsung 2 hingga 28 hari kerja.
Persyaratan Mengurus PBG
Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan terkait PBG tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama, yakni menyiapkan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya konstruksi.
ADVERTISEMENT
Adapun dokumen rencana teknis mencakup:
Cara Mengurus PBG
Cara mengurus PBG dapat dilakukan secara mandiri melalui laman Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Secara garis besar, pengajuan PBG dapat dilakukan dalam tiga tahapan.
Berikut tahapan mengurus PBG online sebagaimana dikutip dari buku Panduan SIMBG yang diterbitkan Kementerian PUPR.
1. Membuat Akun PBG
Langkah pertama dalam mengurus PBG adalah membuat akun SIMBG melalui laman https://simbg.pu.go.id/, kemudian klik ‘Daftar’. Lengkapi formulir pendaftaran dan masukkan email aktif. Sistem akan mengirimkan link verifikasi untuk mengaktifkan akun. Setelah aktivasi, masuk menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
2. Lengkapi Data Diri
Selanjutnya, pemohon akan diminta melengkapi formulir data diri pemilik akun. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat domisili, serta nomor ponsel. Periksa kembali data agar tidak ada kesalahan, lalu simpan jika sudah lengkap.
3. Pengajuan PBG
Tahap terakhir adalah mengajukan PBG. Berikut tata caranya:
ADVERTISEMENT
(GLW)