Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock

Pernikahan yang langgeng dan harmonis tentu diidamkan oleh banyak pasangan suami istri. Namun, konflik dan permasalahan yang ada di dalam rumah tangga tidak bisa dihindari.

Langkah terbaik untuk menyelesaikannya adalah menemukan jalan keluar dari konflik tersebut. Jika tidak berhasil, tiap pasangan berhak menempuh jalan terakhirnya yaitu perceraian.

Di Indonesia, perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan cerai bagi orang yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi mereka yang non-Muslim bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri.

Bagaimana cara mengurus perceraian? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Cara Mengurus Perceraian

Untuk mengurus perceraian, Anda bisa melakukannya dengan bantuan advokat. Peran advokat di sini yaitu menjembatani dua pihak yang akan menjalani sidang, mengurus dokumen, serta memperjuangkan hak masing-masing.

Namun sebelum menghubungi advokat, ada baiknya jika Anda memahami prosedurnya terlebih dahulu. Ini akan memudahkan Anda untuk menjalani proses sidang perceraian nanti.

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock

Melansir laman resmi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, berikut prosedur cara mengurus perceraian yang bisa Anda perhatikan:

Pengadilan Agama (PA)

Berikut ini adalah prosedur perceraian di PA:

1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;

2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan;

3. Tahapan persidangan :

  • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi

  • Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai

  • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik)

4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :

  • Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;

  • Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;

  • Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru;

5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock

Pengadilan Negeri (PN)

Berikut ini adalah prosedur perceraian di PN:

1. Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan:

  • Gugatan diajukan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;

  • Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri,  gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;

2. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

3. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.

4. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.

5. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya. Terhitung sejak saat pendaftarannya pada pencatatan kantor pengadilan negeri.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa dasar hukum yang mengatur tentang perceraian?

chevron-down

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Apa peran advokat dalam sidang perceraian?

chevron-down

Fungsi advokat dalam sidang perceraian yaitu untuk menjembatani dua pihak yang akan menjalani sidang, mengurus dokumen, serta memperjuangkan hak masing-masing pihak.

Di mana warga negara yang beragama Islam bisa mengajukan gugatan?

chevron-down

Gugatan cerai bagi orang yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi non-Muslim, pengajuan proses perceraian ditujukan ke Pengadilan Negeri.