Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Agustus 2021 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pernikahan yang langgeng dan harmonis tentu diidamkan oleh banyak pasangan suami istri. Namun, konflik dan permasalahan yang ada di dalam rumah tangga tidak bisa dihindari.
ADVERTISEMENT
Langkah terbaik untuk menyelesaikannya adalah menemukan jalan keluar dari konflik tersebut. Jika tidak berhasil, tiap pasangan berhak menempuh jalan terakhirnya yaitu perceraian.
Di Indonesia, perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan cerai bagi orang yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi mereka yang non-Muslim bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Bagaimana cara mengurus perceraian? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Cara Mengurus Perceraian

Untuk mengurus perceraian, Anda bisa melakukannya dengan bantuan advokat. Peran advokat di sini yaitu menjembatani dua pihak yang akan menjalani sidang, mengurus dokumen, serta memperjuangkan hak masing-masing.
Namun sebelum menghubungi advokat, ada baiknya jika Anda memahami prosedurnya terlebih dahulu. Ini akan memudahkan Anda untuk menjalani proses sidang perceraian nanti.
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
Melansir laman resmi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, berikut prosedur cara mengurus perceraian yang bisa Anda perhatikan:
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama (PA)
Berikut ini adalah prosedur perceraian di PA:
1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan;
3. Tahapan persidangan :
4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
Pengadilan Negeri (PN)
Berikut ini adalah prosedur perceraian di PN:
1. Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan:
2. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
3. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.
ADVERTISEMENT
4. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.
5. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya. Terhitung sejak saat pendaftarannya pada pencatatan kantor pengadilan negeri.
(MSD)