Cara Mengurus SIUP secara Online, Apa Saja Persyaratannya?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kini bisa diurus secara online. Cara mengurus SIUP online bisa dilakukan dengan mudah melalui website Online Single Submission (OSS).
SIUP merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh pegiat usaha. Dokumen tersebut diperlukan oleh pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Para pegiat usaha dapat menerbitkan SIUP melalui OSS. Bagaimana cara mengurus SIUP?
Cara Mengurus SIUP Online
Berdasarkan skala usahanya, SIUP dibedakan menjadi tiga jenis, yakni SIUP perusahaan perorangan, SIUP Commanditaire Vennootschap (CV), dan SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Pegiat usaha dapat mengurus SIUP melalui situs OSS. OSS sendiri adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Dikutip dari situs PM & PTSP DKI Jakarta, SIUP berlaku selama 5 tahun. Berikut tata cara mengurus SIUP melalui sistem OSS yang dapat dijadikan panduan.
Kunjungi situs publik oss.go.id dengan masukkan username dan password. Jika belum membuat akun, klik 'Daftar'.
Pendaftaran OSS dilakukan dengan mengisi data diri sebagaimana tercantum dalam laman OSS.
Jika sudah mempunyai akun, pilih menu “Perizinan Berusaha” pada halaman utama lalu klik “Permohonan Baru”.
Lengkapi data-data yang diminta untuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), mulai dari data pelaku usaha, data bidang usaha, hingga data produk/jasa. OSS akan menerbitkan NIB jika pemohon telah mengisi data secara lengkap.
Selanjutnya, isi data kegiatan usaha perdagangan. Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap. Lembaga OSS akan menerbitkan SIUP setelah pemohon selesai melengkapi data kegiatan.
Syarat Mengurus SIUP
Sebelum itu, pelaku usaha perlu memahami persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengurus SIUP. Dikutip dari situs Pemerintah Kabupaten Pasuruan, syarat mengurus SIUP tergantung skala usahanya.
1. Syarat SIUP Perusahaan Perorangan
KTP, KSK, NPWP dan NPWPD
Bukti kepemilikan tanah tempat usaha (Dokumen bisa berupa Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
IMB/HO
Denah Lokasi Usaha
Neraca awal/akhir
Foto terbaru pemilik usaha
2. Syarat SIUP CV
KTP, KSK, NPWP dan NPWPD
IMB atau HO
Akte pendirian perusahaan dari notaris
Neraca awal/akhir
Surat keterangan tempat usaha dari desa atau kelurahaan
Bukti kepemilikan tempat usaha (Dokumen dapat berupa sertifikat, Akte jual beli, petok D, dll)
Denah Lokasi Usaha dan Foto CV tampak depan + ruangan
SIUJK dan sertifikasi dari Asosiasi untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Foto terbaru pemilik usaha
3. Syarat SIUP PT
KTP, KSK, NPWP dan NPWPD
IMB, HO
bukti kepemilikan tempat usaha (Dokumen dapat berupa sertifikat, Akte jual beli, petok D, dll)
Akte pendirian perusahaan dan Scan akte pengesahan dari Menteri Kehakiman.
Neraca awal/akhir
Denah lokasi Usaha
Ijin Teknis ( IUI, HO, IMB)
Foto terbaru pemilik usaha
(GLW)
