Konten dari Pengguna

Cara Mengurus SIUP secara Online, Apa Saja Persyaratannya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Juni 2024 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
  Ilustrasi syarat mengurus SIUP. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat mengurus SIUP. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kini bisa diurus secara online. Cara mengurus SIUP online bisa dilakukan dengan mudah melalui website Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
SIUP merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh pegiat usaha. Dokumen tersebut diperlukan oleh pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Para pegiat usaha dapat menerbitkan SIUP melalui OSS. Bagaimana cara mengurus SIUP?

Cara Mengurus SIUP Online

Ilustrasi syarat mengurus SIUP. Foto: Unsplash.
Berdasarkan skala usahanya, SIUP dibedakan menjadi tiga jenis, yakni SIUP perusahaan perorangan, SIUP Commanditaire Vennootschap (CV), dan SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Pegiat usaha dapat mengurus SIUP melalui situs OSS. OSS sendiri adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Dikutip dari situs PM & PTSP DKI Jakarta, SIUP berlaku selama 5 tahun. Berikut tata cara mengurus SIUP melalui sistem OSS yang dapat dijadikan panduan.
ADVERTISEMENT

Syarat Mengurus SIUP

Ilustrasi syarat mengurus SIUP. Foto: Pexels.
Sebelum itu, pelaku usaha perlu memahami persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengurus SIUP. Dikutip dari situs Pemerintah Kabupaten Pasuruan, syarat mengurus SIUP tergantung skala usahanya.

1. Syarat SIUP Perusahaan Perorangan

2. Syarat SIUP CV

3. Syarat SIUP PT

ADVERTISEMENT
(GLW)