Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus SIUP secara Online, Apa Saja Persyaratannya?
10 Juni 2024 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP ) kini bisa diurus secara online. Cara mengurus SIUP online bisa dilakukan dengan mudah melalui website Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
SIUP merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh pegiat usaha. Dokumen tersebut diperlukan oleh pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Para pegiat usaha dapat menerbitkan SIUP melalui OSS. Bagaimana cara mengurus SIUP?
Cara Mengurus SIUP Online
Berdasarkan skala usahanya, SIUP dibedakan menjadi tiga jenis, yakni SIUP perusahaan perorangan, SIUP Commanditaire Vennootschap (CV), dan SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Pegiat usaha dapat mengurus SIUP melalui situs OSS. OSS sendiri adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Dikutip dari situs PM & PTSP DKI Jakarta, SIUP berlaku selama 5 tahun. Berikut tata cara mengurus SIUP melalui sistem OSS yang dapat dijadikan panduan.
ADVERTISEMENT
Syarat Mengurus SIUP
Sebelum itu, pelaku usaha perlu memahami persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengurus SIUP. Dikutip dari situs Pemerintah Kabupaten Pasuruan, syarat mengurus SIUP tergantung skala usahanya.
1. Syarat SIUP Perusahaan Perorangan
2. Syarat SIUP CV
3. Syarat SIUP PT
ADVERTISEMENT
(GLW)