Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Surat Rekomendasi Petugas Haji
6 Desember 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Petugas haji adalah posisi yang bertanggung jawab untuk menangani berbagai aspek dalam penyelenggaraan haji, seperti koordinasi layanan, pengawasan, dan pelayanan ibadah haji. Untuk menjadi petugas haji, calon pendaftar perlu melengkapi beberapa dokumen.
Salah satu syarat yang pelru dipenuhi adalah melampirkan surat rekomendasi petugas haji. Untuk mengetahui cara mengurusnya, simak penjelasan di bawah ini.
Cara Mengurus Surat Rekomendasi Petugas Haji
Mengutip dari laman DIK Kemenag, surat rekomendasi petugas haji adalah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji , seperti Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Petugas Kloter.
Surat rekomendasi harus menyatakan keterampilan dan dedikasi calon petugas haji dalam menjalankan tugas seperti pengaturan kesekretariatan, cekatan, kemampuan untuk bekerja dengan sedikit petunjuk, dan lainnya. Secara umum, berikut cara mengurus surat rekomendasi petugas haji:
ADVERTISEMENT
Selain surat rekomendasi, pastikan untuk memeriksa persyaratan petugas haji lain yang dibutuhkan, seperti syarat umum dan khusus yang berlaku untuk calon petugas haji, seperti NIK, alamat email dan lain sebagainya. Siapkan semua ini agar proses pendaftaran bisa berlangsung dengan cepat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pastikan diri memenuhi syarat-syarat ini: beragama Islam, berbadan sehat, tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Syarat Wajib Haji Bagi Umat Muslim
Cara Daftar Petugas Haji 2024
Jika sudah menyiapkan sejumlah syarat yang dibutuhkan, calon petugas haji 2024 bisa langsung mendaftarkan dirinya dengan cara berikut
1. Akses Situs Web Resmi
Pertama, calon petugas perlu mengunjungi situs web resmi Kementerian Agama yang khusus disediakan untuk pendaftaran petugas haji pada alamat https://haji.kemenag.go.id/petugas.
2. Pilih Opsi "Pendaftaran Petugas"
Setelah sampai di situs web, calon petugas dapat mencari dan mengklik opsi "Pendaftaran Petugas." Opsi ini mungkin tersedia sebagai tautan atau tombol yang dapat diakses dengan jelas.
ADVERTISEMENT
3. Pilih Lokasi Pendaftaran
Calon petugas kemudian akan diminta untuk memilih Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) tempat di mana mereka ingin mendaftar sebagai petugas haji. Ini biasanya terkait dengan lokasi tempat tinggal mereka.
4. Isi Informasi Pribadi
Langkah selanjutnya adalah mengisi informasi pribadi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, yanggal lahir, alamat email (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan pada pendaftaran petugas di tahun sebelumnya), dan nomor whatsApp yang aktif.
5. Pilih Jenis Tugas
Calon petugas juga diminta untuk memilih jenis tugas yang diminati. Ini bisa berupa kategori atau peran tertentu yang tersedia sesuai dengan kebutuhan haji.
6. Unggah Surat Rekomendasi
Proses pendaftaran melibatkan pengunggahan surat rekomendasi dari instansi/lembaga yang terkait dengan keberlanjutan calon petugas. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk validasi.
7. Klik Opsi "Daftar"
Setelah semua informasi telah diisi dengan benar dan lengkap, calon petugas dapat mengklik opsi "Daftar" untuk mengirimkan formulir pendaftaran mereka.
ADVERTISEMENT
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, calon petugas dapat menyelesaikan proses pendaftaran secara online dengan tepat dan efisien. Penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diisi akurat dan valid agar dapat mengikuti tahap seleksi dengan baik.
(SAI)