Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam, Ini Ketentuan dan Tahapannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

GoPay menyediakan layanan pinjaman tunai bernama GoPay Pinjam yang dikelola oleh PT Mapan Global Reksa (Findaya) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp 35 juta dengan pilihan tenor mulai dari 1 hingga 12 bulan.
Meskipun menawarkan berbagai kemudahan, tidak sedikit juga pengguna yang ingin mengetahui cara menonaktifkan GoPay Pinjam karena berbagai alasan pribadi. Proses penonaktifan tersebut memiliki sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Simak penjelasan mengenai syarat dan tahapan penonaktifan fitur GoPay Pinjam berikut ini!
Ketentuan Penonaktifan GoPay Pinjam
Mengutip dari laman bantuan resmi GoPay, proses penonaktifan GoPay Pinjam hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun resmi melalui tim CS. Sebelum mengajukan permintaan penonaktifan, pastikan tidak ada sisa tunggakan atau tagihan berjalan pada akun.
Jika ketentuan tersebut sudah terpenuhi, pengajuan penonaktifan dapat dilakukan dengan menghubungi tim CS melalui tombol "Chat dengan CS" pada laman bantuan aplikasi.
Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam
Berikut langkah-langkah untuk menonaktifkan GoPay Pinjam:
Buka aplikasi GoPay atau aplikasi Gojek.
Masuk ke menu Profil atau Pengaturan.
Pilih menu Bantuan.
Cari topik terkait GoPay Pinjam dan pilih opsi ‘Saya ingin menonaktifkan akun Gopay Pinjam’.
Klik tombol Chat dengan CS pada opsi tersebut.
Anda akan masuk ke halaman percakapan dengan CS. Pilih alasan terkait penonaktifan Gopay Pinjam melalui pesan cepat yang tersedia.
Setelah itu, pilih opsi ‘Setuju dan lanjutkan penutupan akun’.
CS akan melakukan pengecekan data akun terlebih dahulu.
Selanjutnya, CS melakukan konfirmasi tambahan untuk memastikan permintaan berasal dari pemilik akun.
Terakhir, CS menginformasikan persetujuan penonaktifan atau kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Catatan Penting Terkait Pembatalan Pinjaman
Pengguna juga harus memahami ketentuan mengenai pembatalan pengajuan GoPay Pinjam. Mengutip laman bantuan resmi GoPay, pengajuan pinjaman yang sudah dikirim tidak dapat dibatalkan.
Namun, sebelum dana dicairkan, masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan, salah satunya penandatanganan kontrak digital. Jika kontrak tersebut tidak ditandatangani, proses pengajuan tidak akan dilanjutkan hingga tahap pencairan dana.
Sementara itu, bagi pengguna yang sudah menerima pencairan dana, perlu diketahui bahwa tanggal jatuh tempo GoPay Pinjam dihitung berdasarkan tanggal pencairan pertama. Seluruh tagihan harus dilunasi sebelum mengajukan penonaktifan akun karena akun tidak dapat dinonaktifkan apabila masih memiliki tagihan atau tunggakan.
Apabila pembayaran melewati tanggal jatuh tempo, pengguna akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,03% per hari dari nominal tagihan yang tertunggak, dengan akumulasi maksimal 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Oleh karena itu, pastikan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan sebelum mengajukan penonaktifan akun GoPay Pinjam.
(FHK)
Baca juga: Cara Mengatasi Dapodik Whoops Looks Like Something Went Wrong
