Cara Menonaktifkan Guru di Emis 4.0, Ini Panduan Lengkapnya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

EMIS adalah sistem layanan yang menjadi gerbang data pendidikan Kementerian Agama (Kemenag). Tujuan keberadaan sistem layanan ini adalah mengatur data dan informasi skala besar agar dapat dibaca, dikelola, dianalisis, dan disajikan untuk kebutuhan pengambilan keputusan.
Ada banyak jenis data dan informasi yang bisa dikelola dalam sistem layanan EMIS ini, termasuk menonaktifkan guru. Biasanya, EMIS ini akan dipegang oleh operator khusus di masing-masing sekolah madrasah.
Untuk langkah-langkah cara menonaktifkan guru di EMIS 4.0, simak panduannya di bawah ini.
Apa Itu EMIS?
Dikutip dari laman Kemenag, EMIS merupakan akronim dari Education Management Information System. Ini adalah sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag untuk mendukung kebutuhan perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang pendidikan.
Nantinya, data-data di dalam EMIS dapat dijadikan pertimbangan oleh Kemenag untuk mengambil keputusan, menyusun aturan baru, hingga membuat layanan yang dibutuhkan.
Pada EMIS 4.0, Kemenag sudah melakukan revitalisasi dan pengembangan untuk menyajikan sistem yang lebih baik. Versi ini diklaim didukung dengan teknologi yang lebih mutakhir serta beberapa terobosan baru.
EMIS 4.0 telah mengintegrasikan sistem pendataan data pendidikan pada Kementerian Agama dalam satu platform. Semua layanan program terkait data pendidikan terintegrasi dengan EMIS.
Integrasi internal Data EMIS di antaranya aplikasi super app Pusaka, EDM-ERKAM, AKGTK, AKMI, BOS, PIP, Sistem IJOP Madrasah, IJOP PD-Pontren, Simba, Sikap, Simsarpras, PDUM, Simpeg, Siaga, Simpatika, dan lainnya. Sedangkan dengan eksternal, sistem ini telah terintegrasi dengan Pusdatin Kemdikbud Ristek, PD-Dikti, BPS, KPK, Dukcapil, dan lainnya.
Cara Menonaktifkan Guru di EMIS 4.0
Sebagai catatan, tugas menonaktifkan guru di Emis 4.0 ini hanya bisa dilakukan oleh operator. Dirangkum dari channel Youtube Pejuang Madrasah Official dalam video berjudul Cara Terbaru Menonaktifkan Guru dan Tendik di EMIS 4.0, berikut adalah panduannya:
Akses laman emis.kemenag.go.id
Login menggunakan akun operator sekolah masing-masing
Masuk ke menu 'Guru dan Tendik'
Pilih guru yang hendak dinonaktifkan
Pilih opsi 'Aksi', kemudian 'Ubah Data'
Pilih 'Status dan Riwayat' dan lakukan pengubahan data
Ii semua data yang diminta dengan lengkap dan sesuai
Pada kolom 'Status Keaktifan' pilih opsi Tidak Aktif
Pilih alasan tidak aktif sesuai apa yang terjadi
Isi semua kolom penting mulai dari Nomor SK, tanggal SK, dan jenis SK
Unggah SK penonaktifan dan klik 'Simpan' jika semua sudah selesai.
Jika sudah, Anda bisa melihat daftar guru yang sudah dinonaktifkan di menu Guru dan Tendik.
Baca Juga: 3 Cara Pengelolaan Emosi dalam Menjalankan Peran Sebagai Pendidik
(SFN)
