Cara Pelaporan SPT Tahunan Pribadi di Coretax

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mulai 2026, seluruh sistem perpajakan akan sepenuhnya berbasis digital melalui Coretax Administration System. Sistem ini dirancang untuk mempercepat serta meningkatkan akurasi layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dikutip dari laman DJP, SPT tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajak, baik yang termasuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT tahunan wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak.
Atas dasar itu, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu memahami alur pelaporan SPT melalui Coretax agar kewajibannya dipenuhi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Agar lebih paham, simak panduan lengkapnya berikut ini!
Cara Aktivasi Akun Coretax
Agar bisa melaporkan SPT pajak melalui Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
Akses laman Coretax DJP, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Centang opsi pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Masukkan NPWP, kemudian klik Cari.
Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika terjadi perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk yang ditampilkan.
Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara, dan pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Login kembali ke Coretax, lalu lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sebagai pengaman akun.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Mengacu pada panduan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan susunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut tahap pelaporan SPT tahunan orang pribadi di Coretax:
Masuk ke sistem Coretax DJP, lalu buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih opsi Buat Konsep SPT.
Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut.
Tentukan jenis SPT Tahunan serta isi periode dan tahun pajak yang dilaporkan, misalnya Januari–Desember 2025.
Pilih model pelaporan Normal untuk pelaporan pertama kali atau Pembetulan jika ingin memperbaiki SPT yang sudah pernah disampaikan.
Klik Buat Konsep SPT untuk memulai proses pengisian.
Klik ikon pensil untuk membuka formulir SPT dan isi seluruh data sesuai kolom serta petunjuk yang tersedia di Coretax.
Lengkapi semua lampiran yang muncul berdasarkan jawaban yang dipilih.
Setelah selesai, klik Bayar dan Lapor untuk melanjutkan proses pelaporan.
Pilih penyedia tanda tangan, lalu masukkan ID dan kata sandi tanda tangan digital sebagai tahap validasi akhir.
Klik Simpan dan lanjutkan dengan Konfirmasi Tanda Tangan.
SPT dengan status kurang bayar akan otomatis masuk ke menu SPT Menunggu Pembayaran.
Sementara itu, SPT yang berhasil dilaporkan akan tersimpan di bagian SPT Dilaporkan.
Baca Juga: Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax
(ANB)
