Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Pembagian Daging Kurban, Begini Ketentuannya dalam Islam
21 Mei 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kurban atau al udhiyah merupakan amalan yang dikerjakan umat Muslim di bulan Dzulhijjah. Pelaksanaannya dikerjakan pada saat Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau hari-hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Proses penyembelihan dimulai setelah sholat Idul Adha, lalu hewan ternak yang telah disembelih akan dikuliti. Dagingnya kemudian dipotong menjadi beberapa bagian kecil sebelum dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Lantas, bagaimana aturan pembagian daging kurban dalam Islam? Simak informasinya dalam uraian berikut!
Adab Menyembelih Hewan Kurban
Hukum berkurban pada dasarnya sunnah muakad atau sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai shohibul kurban atau mudhohi. Namun, hukumnya dapat berubah menjadi wajib jika dilakukan untuk melunasi nazar.
Dijelaskan dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX (2021) oleh Ahmad Ahyar, tujuan dari kurban adalah untuk berserah diri kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah adab yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan kurban. Dikutip dari situs Kementerian Agama, berikut ini adab menyembelih hewan kurban yang wajib dilakukan untuk menyempurnakan amalan.
Cara Pembagian Daging Kurban
Ketentuan pembagian daging kurban dibedakan berdasarkan niat shohibul kurban. Apabila niat berkurban untuk memenuhi nazar, maka seluruh daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan orang yang berkurban tidak boleh makan daging itu sedikit pun.
ADVERTISEMENT
Untuk kurban yang hukumnya sunnah, shohibul kurban bisa ikut memakan daging hewan sembelihannya maksimal sepertiga bagian dan sisanya dibagikan kepada fakir miskin. Ketentuan ini dilandaskan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 28.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX (2016), Zainal Muttaqin merinci aturan pembagian daging kurban sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Daging tersebut dibagikan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan dalam kondisi mentah. Waktu pembagian sebaiknya dilakukan segera setelah hewan disembelih agar dagingnya tidak rusak.
(GLW)