Konten dari Pengguna

Cara Pembagian Warisan dalam Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi warisan emas. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warisan emas. Foto: pixabay

Islam mengatur pembagian harta warisan seseorang ke dalam kajian Mawarits. Secara istilah, kajian ini mencakup hukum yang mengatur peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Mawarits menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan umat Muslim. Mengutip buku Fiqh Sehari-Hari karya Saleh Al-Fauzan, hukum mempelajari Mawarits adalah fardhu kifayah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut:

Rasulullah SAW bersabda, “Pelajarilah ilmu faraidh (Mawarits), dan ajarkanlah kepada manusia. Karena ia adalah setengah dari ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia merupakan ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR. Bukhari Muslim)

Ketentuan harta waris telah dijelaskan secara rinci dalam Alquran. Bagaimana cara pembagian warisan dalam Islam? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Cara Pembagian Warisan dalam Islam

Pembagian warisan diberikan kepada ahli waris seseorang yang sudah meninggal dunia. Pembatasan pihak atau golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 11 dan 12.

Ilustrasi warisan emas. Foto: pixabay

Berdasarkan dalil tersebut, para ulama menyepakati golongan penerima warisan hanya berjumlah 25 orang, yakni terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan. Rincian tentang pembagiannya dibatasi lagi berdasarkan dalil Alquran dan sunnah.

Dalam Alquran, disebutkan Dzawil Furud sebagai ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya. Dirangkum dari Skripsi Muhammad Lukmanul Husnain yang berjudul Pembagian Harta Warisan Menurut Alquran dan Dilematika dalam Masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara (2019), rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Yang mendapat setengah bagian (1/2)

  • Anak perempuan jika dia sendiri.

  • Anak perempuan dari anak laki-laki atau tidak ada anak.

  • Saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak saja, kalau saudara perempuan sebapak seibu tidak ada, dan dia seorang diri.

  • Suami jika tidak punya anak (keturunan).

2. Yang mendapat seperempat bagian (1/4)

  • Suami, jika istri meninggalkan anak laki-laki/perempuan atau cucu.

  • Istri, jika suami tidak ada anak dan tidak ada cucu. Kalau istri lebih dari satu, maka dibagi rata.

Ilustrasi warisan uang. Foto: pixabay

3. Yang mendapat seperdelapan bagian (1/8)

  • Istri yang ditinggal mati suaminya dengan meninggalkan anak laki-laki atau perempuan dan seterusnya.

4. Yang mendapat dua pertiga bagian (2/3)

  • Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.

  • Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila anak perempuan tidak ada.

5. Yang mendapat sepertiga bagian (1/3)

  • Ibu, jika tidak ada anak atau cucu (anak dari anak laki-laki), dan tidak ada pula dua orang saudara.

  • Dua orang saudara atau lebih dari saudara sebapak atau seibu.

6. Yang mendapat seperenam bagian (1/6)

  • Ibu, jika beserta anak dari anak laki laki atau dua orang saudara atau lebih.

  • Bapak, jika jenazah mempunyai anak atau anak dari laki-laki.

  • Nenek yang shahih atau ibunya ibu/ibunya bapak.

  • Cucu perempuan dari anak laki-laki (seorang atau lebih) jika bersama seorang anak perempuan. Bila anak perempuan lebih dari satu maka cucu perempuan tidak mendapat harta warisan.

  • Kakek, jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, dan bapak tidak ada.

  • Saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih), jika ia bersama dengan saudara perempuan seibu sebapak. Namun, saudara perempuan sebapak ini tidak mendapat warisan jika saudara perempuan seibu sebapak berjumlah lebih dari satu.

Ilustrasi warisan emas. Foto: pixabay

Sebagai catatan, jika ahli waris dari golongan laki-laki yang disebutkan di atas semuanya ada, yang mendapat warisan hanya tiga orang, yaitu anak laki-laki, suami, dan ayah. Begitu juga dengan golongan ahli waris perempuan.

Jika semuanya ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya lima orang, yakni istri, anak perempuan, cucu dari anak laki-laki, ibu, dan saudara perempuan kandung.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu Mawarits?

chevron-down

Mawarits adalah hukum yang mengatur segala hal tentang peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Apa yang dimaksud dengan Dzawil Furud?

chevron-down

Ahli waris dzawil furud yaitu ahli waris yang mendapat bagian tertentu menurut ketentuan- ketentuan yang telah diterangkan di dalam Al-Qur'an dan hadis.

Berapa bagian yang didapatkan anak perempuan jika ia sendiri?

chevron-down

Setengah bagian (1/2).