Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Cara Pembagian Warisan dalam Islam yang Telah Disepakati Para Ulama
1 Maret 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mawarits menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan umat Muslim. Mengutip buku Fiqh Sehari-Hari karya Saleh Al-Fauzan, hukum mempelajari Mawarits adalah fardhu kifayah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut:
Rasulullah SAW bersabda, “Pelajarilah ilmu faraidh (Mawarits), dan ajarkanlah kepada manusia. Karena ia adalah setengah dari ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia merupakan ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR. Bukhari Muslim)
Ketentuan harta waris telah dijelaskan secara rinci dalam Alquran. Bagaimana cara pembagian warisan dalam Islam? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Cara Pembagian Warisan dalam Islam
Pembagian warisan diberikan kepada ahli waris seseorang yang sudah meninggal dunia. Pembatasan pihak atau golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 11 dan 12.
Berdasarkan dalil tersebut, para ulama menyepakati golongan penerima warisan hanya berjumlah 25 orang, yakni terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan. Rincian tentang pembagiannya dibatasi lagi berdasarkan dalil Alquran dan sunnah.
ADVERTISEMENT
Dalam Alquran , disebutkan Dzawil Furud sebagai ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya. Dirangkum dari Skripsi Muhammad Lukmanul Husnain yang berjudul Pembagian Harta Warisan Menurut Alquran dan Dilematika dalam Masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara (2019), rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Yang mendapat setengah bagian (1/2)
2. Yang mendapat seperempat bagian (1/4)
3. Yang mendapat seperdelapan bagian (1/8)
ADVERTISEMENT
4. Yang mendapat dua pertiga bagian (2/3)
5. Yang mendapat sepertiga bagian (1/3)
6. Yang mendapat seperenam bagian (1/6)
Sebagai catatan, jika ahli waris dari golongan laki-laki yang disebutkan di atas semuanya ada, yang mendapat warisan hanya tiga orang, yaitu anak laki-laki, suami, dan ayah. Begitu juga dengan golongan ahli waris perempuan.
ADVERTISEMENT
Jika semuanya ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya lima orang, yakni istri, anak perempuan, cucu dari anak laki-laki, ibu, dan saudara perempuan kandung.
(MSD)