Konten dari Pengguna

Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2024 dan Aktivasi Token

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Siswa Melakukan Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2024. Foto: Pramata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Siswa Melakukan Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2024. Foto: Pramata/Shutterstock

Pada masa pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI tahun ajaran 2024/2025, calon peserta didik baru (CPDB) harus mengajukan pembuatan akun terlebih dahulu agar bisa mendaftar. Cara pengajuan akun PPDB Madrasah DKI 2024 dapat dilakukan secara online.

Masa pengajuan akun dibuka pada 13 Mei dan ditutup pada 26 Mei 2024 pukul 12.00 WIB. Apabila sudah berhasil memiliki akun, maka CPDB bisa mengikuti tahapan pendaftaran yang juga dilakukan secara online.

Jalur pendaftaran yang akan dibuka pertama kali adalah Zonasi, yakni pada 27-28 Mei 2024. Hasilnya langsung diumumkan keeseokan harinya pada 29 Mei pukul 08:00-15:00 WIB.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, silakan melaporkan diri secara online dalam kurun waktu 24 jam setelah pengumuman. Batas waktu lapor diri adalah 30 Mei pukul 15.00 WIB.

Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2024

Ilustrasi Melakukan Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2024 Secara Online. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dalam proses pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2024/2025, ada sejumlah jalur pendaftaran yang dapat ditempuh. Untuk CPDB yang ingin bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI), ada empat jalur yang tersedia, yakni:

  • Zonasi

  • Lembaga pendidikan Raudhatul Athfal

  • Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Pindah Tugas Orang tua

  • Reguler

Sedangkan untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), ada 7 jalur yang tersedia, yaitu:

  • Zonasi

  • Afirmasi DTKS

  • Prestasi

  • Madrasah

  • Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Pindah Tugas Orang tua

  • Tahfidz Al-Quran

  • Reguler

Apa pun jalur pilihannya, semuanya tetap mengharuskan pengajuan akun untuk bisa mendaftar. Merujuk informasi pada laman resmi PPDB Madrasah DKI, begini cara pengajuan akun yang wajib dilakukan pada masa pra pendaftaran.

  1. Akses laman https://ppdb-madrasahdki.com

  2. Halaman akan menampilkan tiga jenjang pendidikan, yakni MI, MTs, dan MA. Pilih menu ‘Ajuan Akun’ yang berada di bawah jenjang pendidikan pilihan Anda.

  3. Isi nomor SIDANIRA bagi lulusan dari DKI Jakarta. Sedangkan bagi lulusan dari luar DKI Jakarta, siswa non reguler, atau lulusan sebelum 2024, maka isi dengan nomor NIK.

  4. Pilih madrasah atau sekolah asal, dari dalam atau luar provinsi. Jika dari luar provinsi, pilih provinsi sekolah dan masukkan nama kota/kabupatennya.

  5. Pilih jenis lulusan yang tersedia.

  6. Masukkan tahun lulus.

  7. Masukkan kode keamanan

  8. Klik ‘Lanjutkan’ untuk menyelesaikan proses pengajuan akun.

  9. Setelah selesai, isilah formulir secara daring.

  10. Unggah berkas persyaratan yang diminta.

  11. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi informasi Token/PIN.

Sebagai catatan, jangan memberitahukan Token Anda kepada orang lain, kecuali orang tua atau orang yang dapat bertanggung jawab. Pasalnya, penyelenggara PPDB tidak akan bertanggung jawab atas penyalahgunaan Token.

Cara Aktivasi Token

Ilustrasi Melakukan Aktivasi TOKEN di Laptop. Foto: Shutterstock

Untuk bisa login ke akun Anda dan melakukan pendaftaran, Token harus sudah diaktivasi terlebih dahulu. Bagaimana cara aktivasinya?

  1. Akses laman https://ppdb-madrasahdki.com

  2. Aktivasi Token/PIN dengan klik tombol ‘Daftar’ lalu pilih ‘Aktivasi’

  3. Masukkan nomor peserta dan Token/PIN.

  4. Ganti Token/PIN dengan Kata Sandi (password).

  5. Selamat, Token Anda telah diaktivasi.

Baca Juga: Prapendaftaran PPDB 2024 DKI Jakarta, Pahami Alur dan Persyaratannya

(DEL)