Konten dari Pengguna

Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2024 dan Syaratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap calon peserta didik yang mengikuti seleksi PPDB Jatim diwajibkan untuk mengambil PIN. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Setiap calon peserta didik yang mengikuti seleksi PPDB Jatim diwajibkan untuk mengambil PIN. Foto: Pexels.com

PIN (Personal Identification Number) merupakan kode identifikasi pribadi yang wajib diambil oleh semua calon peserta didik baru. Kode ini adalah salh satu komponen penting dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh wilayah termasuk Jawa Timur.

Pengambilan PIN dimulai tanggal 27 Mei 2024 hingga 14 Juni 2024. PIN ini hanya dapat diambil satu kali selama masa PPDB.

Setiap calon peserta didik yang ingin mengikuti seleksi ini tentunya perlu memahami cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2024 . Sebelum itu, terlebih dahulu ketahui persyaratan PIN PPDB Jatim berikut ini.

Persyaratan Pengambilan PIN PPDB Jatim 2024

Saat mengambil PIN, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa. Foto: Pexels.com

Mengutip dari laman SMK Negeri 2 Kraksaan, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa pada saat pengambilan PIN, di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), tunjukkan KK asli saat menyerahkan fotokopinya.

  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dan surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tentang status keadaan bencana, tunjukkan dokumen aslinya bagi calon peserta didik dari daerah terdampak bencana.

  • Fotokopi SKD dan surat izin atau surat keputusan pendirian lembaga dari instansi berwenang, tunjukkan dokumen aslinya bagi calon peserta didik yang tinggal di pondok pesantren atau panti asuhan.

  • Fotokopi Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari kepala SMP/sederajat asal dengan menunjukkan dokumen asli saat menyerahkan fotokopinya.

  • Fotokopi rapor semester 1 sampai dengan 5 dari SMP/MTs/sederajat asal dengan menunjukkan rapor asli saat menyerahkan fotokopinya.

  • Fotokopi sertifikat akreditasi SMP/MTs/sederajat asal yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah. Tunjukkan dokumen asli untuk calon peserta didik baru dari SMP/MTs/sederajat dari luar provinsi Jawa.

  • Fotokopi Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) dan surat keterangan mutasi atau pindah tugas orang tua/wali. Tunjukkan dokumen aslinya bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali.

  • Fotokopi surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dari kepala SMA/SMK tempat bertugas. Tunjukkan dokumen aslinya bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru atau tenaga kependidikan.

  • Surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan dalam PPDB atau data yang telah diisikan dalam sistem PPDB, sesuai dengan format yang ditentukan.

Baca Juga: Jadwal PPDB Jatim 2024, Ini Rincian Setiap Tahapannya

Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2024

Ilustrasi cara mengambil PIN PPDB Jatim 2024. Foto: Pexels.com

Dihimpun dari laman resmi PPDB Jawa Timur, untuk mengambil kode PIN yang dibutuhkan pada seleksi PPDB Jatim 2024, calon peserta didik dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Untuk Lulusan Jawa Timur Tahun 2024

  • Buka situs ppdb.jatimprov.go.id

  • Login menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.

  • Isi kelengkapan data dalam sistem.

  • Tentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.

  • Datang ke SMA/SMK terdekat untuk verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili.

  • zPIN satu hari setelah verifikasi dan validasi selesai.

2. Untuk Lulusan Jawa Timur Tahun 2024 dengan Nilai Rapor Belum Diisikan

  • Akses situs ppdb.jatimprov.go.id

  • Masuk menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.

  • Lengkapi data dan dokumen yang diminta.

  • Tentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.

  • Masukkan nilai rapor dalam sistem jika belum diisikan oleh sekolah asal.

  • Datang ke SMA/SMK terdekat untuk verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili.

  • PIN dapat diambil atau diunduh melalui sistem satu hari setelah verifikasi dan validasi selesai.

3. Untuk Lulusan Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2024

  • Buka situs ppdb.jatimprov.go.id

  • Login menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.

  • Isi kelengkapan data dalam sistem.

  • Tentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.

  • Lengkapi nilai rapor yang diminta oleh sistem.

  • Jika dari luar provinsi Jawa Timur, masukkan nilai akreditasi SMP/Sederajat asal.

  • Datang ke SMA/SMK terdekat untuk verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili.

  • PIN siap untuk diunduh secara online satu hari setelah verifikasi dan validasi selesai.

(SAI)