Cara Pengisian Data Sarpras Dapodik 2027, Ini Langkah-Langkahnya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan panduan pengisian data sarana dan prasarana (sarpras) pada Dapodik versi 2027. Data sarpras mencakup informasi mengenai tanah, bangunan, dan ruang milik satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan.
Satuan pendidikan dapat mengajukan penambahan, perbaikan, hingga penghapusan data prasarana tersebut. Lantas, bagaimana cara pengisian data sarpras Dapodik 2027? Simak langkah-langkahnya berikut ini!
Cara Pengisian Data Sarpras Dapodik 2027
Mengutip Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik versi 2027 yang diterbitkan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmas, berikut langkah-langkah pengajuan data prasarana:
Login ke laman Manajemen Satuan Pendidikan di https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan akun kepala satuan pendidikan.
Pilih menu Sarpras yang terdapat di sebelah kiri
layar.
Pilih jenis prasarana berupa tanah, bangunan, atau ruang.
Tentukan jenis pengajuan berupa penambahan, perbaikan, atau penghapusan data.
Isi data sesuai kondisi sebenarnya dan dokumen pendukung.
Kirim pengajuan setelah data dan dokumen dinyatakan lengkap.
Tunggu verifikasi Dinas Pendidikan untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen pengajuan.
Tunggu verifikasi lanjutan BBPMP/BPMP setelah disetujui Dinas Pendidikan.
Lakukan Tarik Data untuk mengambil hasil pengajuan yang telah disetujui ke Aplikasi Dapodik.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Setiap jenis pengajuan memerlukan dokumen pendukung berbeda sesuai objek prasarana yang diajukan. Dokumen tersebut akan diperiksa verifikator sebelum pengajuan disetujui. Jenis dokumen yang dipersyaratkan mencakup:
Sertifikat tanah.
Foto kondisi lahan terbaru.
Denah sekolah, meliputi tata letak tanah, bangunan, ruang, dan batas area sekolah.
Foto bangunan atau ruang yang menjadi objek pengajuan.
Surat dari BPKAD untuk sekolah negeri atau yayasan untuk sekolah swasta.
Surat keterangan kepala sekolah berisi penjelasan kondisi atau penggunaan objek yang diajukan.
Semua dokumen wajib diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB untuk setiap berkas.
Ketentuan Penting dalam Pengajuan
Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam proses pengajuan data sarpras Dapodik. Tujuannya untuk menjaga keakuratan dan akuntabilitas data prasarana pendidikan. Mengutip panduan resminya, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
Status Pengajuan: Pengajuan baru tidak dapat dibuat apabila pengajuan sebelumnya masih berstatus Diajukan atau Proses Verifikasi.
Keterkaitan Objek: Ruang wajib terhubung dengan bangunan yang sudah tercatat, sedangkan bangunan wajib terhubung dengan tanah yang sudah tercatat.
Klasifikasi Kerusakan: Klasifikasi kerusakan bangunan atau ruang terisi otomatis berdasarkan bobot kerusakan yang diinput.
Tarik Data: Perubahan data yang telah disetujui tidak langsung tampil di Aplikasi Dapodik sebelum dilakukan Tarik Data.
(FHK)
Baca juga: Link Download Prefill Dapodik 2027 dan Cara Generate untuk Registrasi
