Cara Pengisian Kohort Ibu Hamil Terbaru, Simak Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara pengisian kohort ibu hamil perlu diketahui untuk mendata pasien ibu hamil yang ada di suatu wilayah. Pengisian kohort ini bertujuan untuk mempermudah bidan dalam mengidentifikasi masalah kesehatan ibu hamil.
Mengutip buku Asuhan Kebidanan Bagi Para Bidan di Komunitas oleh Liva Maita, dkk., buku kohort atau register kohort merupakan sumber data pelayanan ibu hamil, ibu nifas, neonatal (bayi baru lahir), bayi, dan balita.
Register kohort diisi oleh petugas kesehatan, seperti bidan, petugas imunisasi, petugas gizi, atau tenaga kesehatan lainnya yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (KIA).
Lantas, bagaimana cara pengisian kohort ibu hamil yang perlu diketahui oleh petugas kesehatan? Berikut ini adalah penjelasannya.
Cara Pengisian Kohort Ibu Hamil
Kohort ibu hamil merupakan sekumpulan data mengenai kondisi ibu hamil serta bayi dalam kandungan. Nantinya, data tersebut akan diolah menjadi informasi yang digunakan untuk nifas serta kehamilan selanjutnya.
Mengutip laman Pusat Pengetahuan SIKOMPAK Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), berikut adalah cara pengisian kohort ibu hamil yang bisa dilakukan:
Diisi nomor urut.
Diisi nama pasien (ibu hamil).
Diisi nama suami/keluarga pasien (ibu hamil).
Diisi alamat pasien (ibu hamil).
Diisi tanggal lahir pasien (ibu hamil).
Diisi pendidikan terakhir pasien (ibu hamil).
Diisi tanggal HPHT (hari pertama haid terakhir).
Diisi tanggal kedatangan pasien (ibu hamil).
Diisi tanda cek "V" untuk status obstetri (pernah/tidak).
Diisi tanda cek "V" untuk status paritas (pernah/tidak).
Diisi tanda cek "V" jika jarak kehamilan sebelumnya dibawah 2 tahun.
Diisi tanda cek "V" jika umur ibu hamil di antara 25 hingga 35 tahun.
Diisi tanda cek "V" jika tinggi badan ibu hamil di antara 165 hingga 180 cm.
Diisi tanda cek "V" jika mengalami komplikasi dikehamilan sebelumnya.
Pemeriksaan K-1 dilakukan di umur kehamilan 0-4 minggu dari tanggal HPHT. Pemeriksaan meliputi (tekanan darah, berat badan, lingkar perut).
Pemeriksaan K-2 dilakukan di umur kehamilan 3-4 minggu dari tanggal pemeriksaan K-1. Pemeriksaan meliputi (tekanan darah, berat badan, lingkar perut).
Pemeriksaan K-3 dilakukan di umur kehamilan 4-5 minggu dari tanggal pemeriksaan K-2. Pemeriksaan meliputi (tekanan darah, berat badan, lingkar perut).
Pemeriksaan K-4 dilakukan di umur kehamilan 5-6 minggu dari tanggal pemeriksaan K-3. Pemeriksaan meliputi (tekanan darah, berat badan, lingkar perut).
Tanggal pemeriksaan K-5 ditentukan dengan cara tanggal HPHT ditambahkan dengan (+7 untuk tanggal, -5 untuk bulan, +1 untuk tahun). Pemeriksaan meliputi (tekanan darah, denyut nadi, detak jantung, tingkat hipertensi, tingkat kesadaran, kesiapan alat vital).
Pemeriksaan K-6 dilakukan setelah nifas atau pascakelahiran. Pemeriksaan meliputi (tekanan darah, denyut nadi, detak jantung, tingkat hipertensi, tingkat kesadaran, kondisi badan).
Diisi nilai ANC (antenatal care) yang nantinya akan dijadikan indikator kelahiran. ANC adalah pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh dokter atau bidan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental pada ibu hamil.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah meluncurkan e-Kohort KIA, yaitu sebuah sistem pemantauan terintregrasi bagi ibu, bayi, dan balita yang mencakup implementasi pencatatan dan pelayanan secara elektronik untuk mendukung program pelayanan kesehatan ibu dan anak.
e-Kohort ini merupakan bentuk digitalisasi dari buku kohort atau register kohort yang selama ini dipakai petugas kesehatan untuk mendata pasien ibu hamil yang ada di wilayah tertentu.
Pengisian e-Kohort kurang lebih sama dengan bentuk register kohort. Bedanya, petugas kesehatan yang berwenang cukup memasukkan data ke dalam sistem e-Kohort, sehingga tidak perlu menulis dan menyimpan data pasien secara manual.
(SFR)
