Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Penyelesaian Kredit Macet Bank BRI lewat Restrukturisasi
9 November 2023 15:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kredit yang cicilannya tidak dibayar tepat waktu disebut kredit macet. Cara penyelesaian kredit macet bank BRI pun perlu dilakukan jika ada cicilan yang tidak dibayar lebih dari 180 hari. Hal ini perlu diketahui oleh nasabah.
ADVERTISEMENT
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank terbesar di Indonesia. Bank BUMN ini berdiri pada tahun 1895. Saat ini, BRI memiliki jaringan cabang yang luas di seluruh Indonesia, sehingga menjadi salah satu bank yang sangat diakses oleh masyarakat Indonesia.
BRI memiliki banyak layanan kredit yang bisa dipilih oleh perseorangan, UMKM, kredit modal kerja, KPR, dan lain-lain. Masing-masing layanan memiliki suku bunga dan aturan cicilan tersendiri. Nasabah dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Cara Penyelesaian Kredit Macet Bank BRI
Ketika mengajukan kredit pada bank BRI, nasabah akan menyepakati syarat dan ketentuannya. Hal tersebut meliputi suku bunga, cicilan perbulan, dan ketentuan lainnya.
Cicilan angsuran yang tidak dibayar tepat waktu hingga 180 hari atau 6 bulan disebut kredit macet. Hal ini terjadi jika seorang peminjam mengulur waktu dalam melakukan pembayaran selama periode yang panjang, sehingga bunga yang harus dibayarkan juga akan terus bertambah.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah ada sanksi jika kredit macet dan cicilan tidak bisa dibayar tepat waktu? Di bawah ini adalah sanksi kredit macet Bank BRI:
Baca juga: Cara Mengajukan KUR BRI untuk Memulai Bisnis
Cara Penyelesaian Kredit Macet BRI
Sementara itu, cara penyelesaian kredit macet bank BRI adalah dengan mengajukan restrukturisasi kredit. Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi kredit dengan mengirimkan Surat Pernyataan & Permohonan Keringanan Pembayaran ke bank BRI. Keterlambatan pembayaran ini akan dikenakan late charges maupun bunga yang timbul sesuai ketentuan BRI
Salah satu program restrukturisasi BRI yang sedang berlangsung saat ini adalah restrukturisasi untuk industri terdampak pandemi Covid-19 selama hampir 4 tahun terakhir. Restrukturisasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BRI yang digunakan untuk mengajukan pinjaman.
Dikutip dari laman Bank BRI, terdapat 3 segmen yang dikenakan kebijakan restrukturisasi kredit, meliputi UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan industri alas kaki.
(TAR)
ADVERTISEMENT