Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik dan Syaratnya, PKP Wajib Tahu!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Juni 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sertifikat Elektroni adalah dokumen digital yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikat Elektroni adalah dokumen digital yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Cara perpanjang Sertifikat Elektronik dan syaratnya penting untuk dipahami setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan memperpanjang sertifikat ini, PKP dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
Sertifikat Elektroni adalah dokumen digital yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Dokumen ini dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Sama seperti sertifikat lainnya, Sertifikat Elektronik memiliki masa berlakunya. Merujuk pada Pasal 6 PER-28/PJ/2015, masa berlaku untuk Sertifikat Elektronik adalah dua tahun, terhitung sejak sertifikat ini diterbitkan.
Jika masa berlakunya habis, PKP akan kesulitan untuk menggunakan layanan perpajakan elektronik. Jadi, penting bagi PKP untuk memahami cara memperpanjang Sertifikat Elektronik.

Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh PKP yang hendak memperpanjang Sertifikat Elektronik. Foto: Pexels.com
Dikutip dari laman SIPPN Kementerian PANRB, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon yang ingin memperpanjang Sertifikat Elektronik, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jika pemohon adalah PKP cabang, ada tambahan dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan, yakni:
Sedangkan untuk PKP bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) perlu menambah beberapa dokumen berikut:

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik

Cara perpanjang Sertifikat Elektronik dan syaratnya penting untuk dipahami oleh PKP. Foto: Pexels.com
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang Sertifikat Elektronik yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak:

1. Ajukan Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Kunjungi situs e-Nofa melalui alamat efaktur.pajak.go.id. Setelah masuk ke situs e-Nofa, ajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT

2. Input Passphrase di e-Nofa

PKP perlu memasukkan passphrase di laman e-nofa untuk melanjutkan proses perpanjangan Sertifikat Elektronik. Passphrase adalah sistem keamanan tambahan yang memastikan hanya pihak berwenang yang dapat melakukan perpanjangan.

3. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak

Setelah passphrase dimasukkan, langkah berikutnya adalah menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan persetujuan. Petugas KPP akan memverifikasi data sebelum menyetujui permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik.

4. Verifikasi Data oleh Petugas KPP

Petugas KPP akan melakukan verifikasi data yang diberikan. Dalam proses verifikasi ini, petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan untuk memastikan kebenaran identitas. Pertanyaan ini biasanya mencakup:

5. Persetujuan Pemberian Sertifikat Elektronik

Setelah petugas meyakini kebenaran identitas melalui proses Proof of Record Ownership (PORO), mereka akan menyetujui permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik.
ADVERTISEMENT

6. Unduh Sertifikat Elektronik

Setelah mendapatkan persetujuan, kembali ke laman e-Nofa dan unduh Sertifikat Elektronik yang baru. Simpan sertifikat ini untuk keperluan administrasi nantinya.
(SAI)