Cara Perpanjang SIM Online 2026 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis berkat kehadiran aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi ini, pemohon tidak perlu datang langsung ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM karena seluruh tahapannya bisa dilakukan secara daring.
Layanan ini bisa jadi solusi bagi masyarakat yang tak punya banyak waktu untuk menyelesaikan urusan administrasi secara langsung, termasuk ketika melakukan perpanjangan SIM. Lewat layanan ini, SIM yang diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat pemohon.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online 2026 yang mesti diperhatikan pemohon? Simak panduan lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Syarat Perpanjang SIM Online 2026
Dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM online antara lain:
SIM lama
E-KTP
Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes Jasmani)
Hasil tes psikologi
Pas foto berlatar belakang biru (bukan foto selfie)
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal
Pastikan seluruh dokumen yang diunggah terlihat jelas dan tidak buram. Ini penting agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak terjadi penolakan oleh SATPAS.
Cara Perpanjang SIM Online 2026
Proses perpanjang SIM online umumnya memerlukan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Apabila terjadi lonjakan permohonan, maka prosesnya memerlukan waktu lebih lama.
Adapun jam operasional SATPAS berlangsung setiap Senin sampai Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB. Permohonan yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan diproses di hari kerja berikutnya. Mengacu pada laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut tahapan perpanjang SIM online yang mesti diketahui:
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi menggunakan nomor handphone untuk memperoleh kode OTP.
Masukkan kode OTP yang diterima.
Buat PIN dan lakukan konfirmasi ulang.
Lengkapi data profil dengan mengisi NIK, nama, dan email.
Periksa notifikasi aktivasi akun yang dikirim ke email.
Lakukan verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness.
Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pas foto berlatar biru.
Lakukan tes kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id menggunakan peramban ponsel.
Masuk ke menu SIM lalu pilih layanan perpanjangan SIM.
Unggah seluruh dokumen persyaratan.
Pilih SATPAS penerbit SIM.
Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila permohonan ditolak.
Pilih metode pengiriman. Jika menggunakan layanan Pos Indonesia, isi alamat pengiriman dengan lengkap.
Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran melalui virtual account.
Pantau status transaksi secara berkala melalui menu transaksi.
Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Proses selesai dan SIM akan terdigitalisasi setelah menekan tombol perbarui.
Tarif Perpanjang SIM Online 2026
Tarif perpanjang SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biayanya:
Perpanjang SIM A Rp80.000
Perpanjang SIM B Rp80.000
Perpanjang SIM C Rp75.000
Perpanjang SIM D Rp30.000
Tarif di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes psikologi sebesar Rp 77.500, tes kesehatan sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih, biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari SATPAS ke alamat tujuan.
Baca Juga: Apakah BLT Kesra Ada Lagi di Tahun 2026? Ini Bocoran Informasinya
(SA)
