Konten dari Pengguna

Cara Pindah Faskes BPJS secara Online dan Offline

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara pindah faskes BPJS. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara pindah faskes BPJS. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Daftar isi

Ada banyak alasan yang mendasari keinginan pasien untuk pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS, mulai dari lokasi yang lebih dekat hingga pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan. Itu mengapa, penting untuk mengetahui cara pindah faskes BPJS agar prosesnya berjalan lancar.

Peserta dapat mengajukan perpindahan faskes secara online ataupun datang langsung ke kantor BPJS. Namun sebelum mengurusnya, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, seperti status kepesertaan dan kelengkapan dokumen.

Artikel ini akan menjelaskan tentang tata cara pindah faskes BPJS. Seperti apa prosesnya? Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini.

Cara Pindah Faskes BPJS

Ilustrasi cara pindah faskes BPJS kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dalam layanan BPJS Kesehatan, faskes tingkat pertama memiliki peran sebagai layanan medis awal. Mengutip situs umsu.ac.id, faskes ini menjadi tempat pertama bagi pasien BPJS untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan dasar.

Cakupan faskes meliputi puskesmas, klinik, dan dokter praktik umum. Meski layanan yang diberikan lebih terbatas dibandingkan rumah sakit, namun faskes pertama juga bertanggung jawab untuk memberikan rujukan jika pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut.

Jika ingin pindah faskes, pasien bisa mengajukan perpindahan secara online maupun offline. Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, berikut panduannya:

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

Ilustrasi pengguna Mobile JKN. Foto: Pexels.com

Aplikasi Mobile JKN adalah platform resmi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses berbagai layanan kesehatan. Lewat aplikasi ini, peserta bisa mengubah faskes tingkat pertama yang terdaftar. Adapun langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah terpasang di ponsel.

  2. Pada menu utama, pilih 'Home', lalu tekan 'Lainnya'.

  3. Pilih fitur 'Ubah Data Peserta'.

  4. Anda akan melihat tampilan data peserta dalam satu keluarga. Pilih peserta yang ingin diubah datanya.

  5. Klik opsi 'Faskes 1' untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama.

  6. Isi data faskes baru sesuai pilihan Anda, lalu tekan 'Simpan'.

  7. Jika ingin mengubah faskes untuk seluruh anggota keluarga, centang kotak 'Perubahan Satu Keluarga'.

  8. Anda akan menerima kode verifikasi melalui e-mail terdaftar. Masukkan kode tersebut pada pop-up yang muncul di aplikasi.

  9. Masukkan PIN Mobile JKN sebagai konfirmasi perubahan.

  10. Jika permintaan disetujui, akan muncul pesan bertulis 'Notifikasi sukses'.

  11. Selesai.

2. Menghubungi PANDAWA BPJS lewat WhatsApp

PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS menyediakan layanan perubahan fasilitas kesehatan secara online, sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS. Berikut panduannya yang bisa diikuti:

  1. Hubungi nomor WhatsApp resmi PANDAWA di 0811-8165-0165. Pastikan terdapat centang biru sebagai tanda keaslian layanan.

  2. Kirim pesan dengan format "Cara pindah faskes BPJS" atau sesuai informasi yang dibutuhkan.

  3. Pilih opsi 'Administrasi' dari balasan otomatis yang dikirim PANDAWA.

  4. Anda akan diberi tautan formulir, ketuk tautan tersebut.

  5. Pilih 'Ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama'.

  6. Ikuti petunjuk yang diberikan dan isi data yang diminta dengan benar.

  7. Tunggu proses verifikasi, dan jika permintaan disetujui, faskes BPJS Anda akan berhasil diperbarui.

3. Menghubungi Call Center

Selain lewat dua cara tadi, Anda juga bisa mengubah faskes BPJS secara online melalui call center BPJS.

  1. Hubungi call center BPJS di 165.

  2. Setelah layanan tersambung, sampaikan aduan yang diinginkan, yakni ingin mengganti faskes pertama BPJS.

  3. Pihak BPJS akan membantu permohonan Anda. Jawab pertanyaan-pertanyaan yang dibutuhkan dengan jujur dan benar.

  4. Tunggu beberapa saat untuk memastikan apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak.

4. Datang Langsung ke Kantor BPJS Terdekat

Kantor BPJS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Data peserta dapat diperbarui dengan cara mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat, termasuk ketika ingin mengganti faskes pertama. Nantinya, petugas akan membantu memproses permohonan Anda.

Pastikan untuk membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti kartu BPJS dan identitas diri. Jika masih bingung, simak panduan untuk mengajukan permohonan pindah faskes berikut ini:

  1. Datang ke kantor BPJS terdekat.

  2. Sampaikan permohonan Anda, yakni ingin mengubah faskes pertama.

  3. Berikan data-data yang diminta petugas.

  4. Tunggu petugas untuk memproses permintaan Anda.

  5. Proses selesai dan faskes otomatis berpindah.

5. Melalui MCS BPJS

Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan adalah layanan BPJS keliling yang hadir untuk mempermudah peserta mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor BPJS.

Cukup kunjungi layanan MCS terdekat dari lokasi Anda sambil membawa dokumen yang diperlukan. Lalu, petugas akan membantu proses permohonan perubahan faskes sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: 6 Cara Melihat BPJS Aktif atau Tidak, Ini Panduannya

Syarat Pindah Faskes BPJS

Ilustrasi cara pindah faskes BPJS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Perubahan faskes BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali. Jika peserta sudah mengajukan perubahan sebelumnya, tetapi belum mencapai batas waktu tiga bulan, maka ia harus menunggu hingga memenuhi syarat untuk mengajukan perubahan kembali.

Selain itu, peserta juga harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dikutip dari buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-JIS terbitan BPJS Kesehatan, berikut persyaratannya:

  • Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).

  • Menunjukkan KTP/KK.

  • Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Jika status kepesertaan BPJS belum mencapai tiga bulan, peserta harus memenuhi persyaratan tambahan berikut:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

  • Peserta dalam penugasan dinas/pelatihan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.

  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta pada faskes tingkat 1 yang belum merata) dan/atau peserta ingin kembali terdaftar di faskes sebelumnya.

(NSF)