news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cara Pindah Faskes BPJS secara Online dan Offline

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Maret 2025 18:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara pindah faskes BPJS. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara pindah faskes BPJS. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ada banyak alasan yang mendasari keinginan pasien untuk pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS, mulai dari lokasi yang lebih dekat hingga pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan. Itu mengapa, penting untuk mengetahui cara pindah faskes BPJS agar prosesnya berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Peserta dapat mengajukan perpindahan faskes secara online ataupun datang langsung ke kantor BPJS. Namun sebelum mengurusnya, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, seperti status kepesertaan dan kelengkapan dokumen.
Artikel ini akan menjelaskan tentang tata cara pindah faskes BPJS. Seperti apa prosesnya? Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini.

Cara Pindah Faskes BPJS

Ilustrasi cara pindah faskes BPJS kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam layanan BPJS Kesehatan, faskes tingkat pertama memiliki peran sebagai layanan medis awal. Mengutip situs umsu.ac.id, faskes ini menjadi tempat pertama bagi pasien BPJS untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan dasar.
Cakupan faskes meliputi puskesmas, klinik, dan dokter praktik umum. Meski layanan yang diberikan lebih terbatas dibandingkan rumah sakit, namun faskes pertama juga bertanggung jawab untuk memberikan rujukan jika pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Jika ingin pindah faskes, pasien bisa mengajukan perpindahan secara online maupun offline. Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, berikut panduannya:

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

Ilustrasi pengguna Mobile JKN. Foto: Pexels.com
Aplikasi Mobile JKN adalah platform resmi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses berbagai layanan kesehatan. Lewat aplikasi ini, peserta bisa mengubah faskes tingkat pertama yang terdaftar. Adapun langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

2. Menghubungi PANDAWA BPJS lewat WhatsApp

PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS menyediakan layanan perubahan fasilitas kesehatan secara online, sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS. Berikut panduannya yang bisa diikuti:

3. Menghubungi Call Center

Selain lewat dua cara tadi, Anda juga bisa mengubah faskes BPJS secara online melalui call center BPJS.
ADVERTISEMENT

4. Datang Langsung ke Kantor BPJS Terdekat

Kantor BPJS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Data peserta dapat diperbarui dengan cara mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat, termasuk ketika ingin mengganti faskes pertama. Nantinya, petugas akan membantu memproses permohonan Anda.
Pastikan untuk membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti kartu BPJS dan identitas diri. Jika masih bingung, simak panduan untuk mengajukan permohonan pindah faskes berikut ini:
ADVERTISEMENT

5. Melalui MCS BPJS

Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan adalah layanan BPJS keliling yang hadir untuk mempermudah peserta mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Cukup kunjungi layanan MCS terdekat dari lokasi Anda sambil membawa dokumen yang diperlukan. Lalu, petugas akan membantu proses permohonan perubahan faskes sesuai prosedur yang berlaku.

Syarat Pindah Faskes BPJS

Ilustrasi cara pindah faskes BPJS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perubahan faskes BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali. Jika peserta sudah mengajukan perubahan sebelumnya, tetapi belum mencapai batas waktu tiga bulan, maka ia harus menunggu hingga memenuhi syarat untuk mengajukan perubahan kembali.
Selain itu, peserta juga harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dikutip dari buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-JIS terbitan BPJS Kesehatan, berikut persyaratannya:
ADVERTISEMENT
Jika status kepesertaan BPJS belum mencapai tiga bulan, peserta harus memenuhi persyaratan tambahan berikut:
(NSF)