Konten dari Pengguna

Cara Pindah KK Antar Kabupaten dan Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara pindah KK antar kabupaten. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara pindah KK antar kabupaten. Foto: Pexels

Bagi masyarakat yang berganti tempat tinggal ke daerah lain, mengurus pemindahan Kartu Keluarga (KK) menjadi hal yang tidak boleh dilupakan. Sebab, setiap perubahan domisili yang berdampak pada data kependudukan wajib dilaporkan untuk diperbarui.

Dokumen KK tidak hanya menjadi syarat administrasi, tetapi juga menjadi dasar pencatatan negara dalam basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan melakukan perubahan data KK, informasi kependudukan Anda akan tercatat dengan benar di sistem.

Lantas, bagaimana cara pindah KK antar kabupaten? Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini!

Cara Pindah KK Antar Kabupaten

Ilustrasi cara pindah KK antar kabupaten. Foto: Unsplash/Cytonn Photography

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pengurusan pindah KK bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil, kecamatan, atau kelurahan/desa, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

"Tempat mengurusnya bisa di Dinas Dukcapil, kecamatan, di DKI bisa di kelurahan, atau di daerah lain di kelurahan atau desa. Tergantung masing-masing daerah," jelas Prof. Zudan, dikutip dari kumparanNEWS.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa syarat pindah KK antar kabupaten berbeda dengan pindah dalam satu kabupaten. Jika pindah ke kabupaten lain, masyarakat wajib mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) terlebih dahulu.

"Untuk yang pindah dalam satu kabupaten tidak perlu diterbitkan SKP, surat keterangan pindah. Sedangkan yang pindah antar kabupaten perlu dibuatkan surat keterangan pindah," ia menambahkan.

Ketentuan ini juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Selain SKPWNI, masyarakat juga wajib membawa KK lama sebagai salah satu syarat administrasi.

Berikut ini alur lengkap cara pindah KK antar kabupaten yang perlu dipahami:

1. Mengurus SKPWNI

Berdasarkan informasi dari situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), SKPWNI merupakan dokumen resmi yang menyatakan perpindahan penduduk ke wilayah domisili baru. Surat ini bisa didapat dengan mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil di daerah asal dengan membawa fotokopi KK lama dan KTP sebagai syarat utama.

Setelah persyaratan lengkap, masyarakat bisa mengurus SKPWNI dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

  2. Melampirkan fotokopi KK.

  3. Melampirkan fotokopi KTP.

  4. Menunggu proses penerbitan SKPWNI oleh Dinas Dukcapil daerah asal.

2. Proses Pindah KK

Jika semua syarat pindah KK antar kabupaten sudah lengkap, yaitu KK lama dan SKPWNI, Anda bisa mulai mengajukan permohonan pindah KK ke kantor Dinas Dukcapil, kecamatan, atau kelurahan sesuai kebijakan daerah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengisi formulir F-1.02 sebagai permohonan pindah KK.

  2. Melampirkan KK lama.

  3. Mengisi formulir F-1.06 karena adanya perubahan elemen data dalam KK.

  4. Melampirkan fotokopi atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dalam hal ini adalah SKPWNI.

  5. Menunggu proses penerbitan KK baru oleh Dinas Dukcapil.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Terbaru secara Online

(NSF)