Konten dari Pengguna

Cara Pulihkan Akun ASN Digital saat Lupa Password, Begini Langkah-Langkahnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh ASN dan PPPK untuk menggunakan platform resmi ASN Digital sebagai sistem kepegawaian terintegrasi. Melalui platform ini, berbagai kebutuhan kepegawaian dapat diakses dengan mudah, mulai dari MyASN, SIASN, hingga layanan digital lainnya.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pemilik akun yang mengalami kendala lupa password sehingga gagal masuk ke ASN Digital. Kondisi ini kerap terjadi, terutama bagi pengguna yang jarang melakukan login atau baru pertama kali mengakses.

Jika akun ASN Digital tidak segera dipulihkan, pegawai berisiko mengalami hambatan administrasi yang dapat berdampak langsung pada hak dan kewajiban kepegawaiannya. Berikut ini panduan untuk mengembalikan akses akun ASN Digital dengan aman dan cepat.

Cara Pulihkan Akun ASN Digital saat Lupa Password

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Bagi ASN dan PPPK yang baru pertama kali mengakses ASN Digital, langkah awal yang perlu dilakukan adalah aktivasi akun melalui fitur Reset Password. Aktivasi ini menggunakan data yang sudah terdaftar di sistem SIASN.

Mengacu pada video di kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), berikut langkah-langkah lupa password akun ASN Digital bagi pengguna yang belum pernah login sebelumnya:

1. Buka situs resmi ASN Digital melalui tautan https://asndigital.bkn.go.id

2. Pada halaman utama, klik logo BKN yang berada di bagian tengah layar.

3. Pilih menu “Login”, lalu pada halaman masuk klik opsi “Reset”.

4. Dari beberapa pilihan yang tersedia, pilih Reset Password (Lupa Password).

5. Anda akan diarahkan ke halaman reset password. Masukkan data berikut:

  • Username atau NIP

  • Captcha sesuai dengan tulisan yang muncul (perhatikan huruf besar dan kecil)

6. Klik tombol “Check” untuk melanjutkan.

7. Selanjutnya, isi kolom email sesuai dengan alamat email yang terdaftar di SIASN, lalu klik “Kirim”.

8. Periksa kotak masuk email Anda. Sistem akan mengirimkan kode reset password ke alamat email tersebut.

9. Setelah itu, akan muncul halaman pembuatan password baru. Lengkapi data berikut:

  • Masukkan kode reset password yang dikirim melalui email

  • Buat password baru sesuai ketentuan (minimal 12 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol)

  • Lakukan konfirmasi password

  • Klik tombol “Reset Password”

10. Jika proses berhasil, akan muncul notifikasi bahwa reset password telah sukses.

11. Kembali ke laman https://asndigital.bkn.go.id, lalu login menggunakan password baru yang telah dibuat.

Cara Aktivasi MFA ASN Digital

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Setelah akun berhasil diaktifkan, tahap selanjutnya adalah aktivasi MFA. Mengutip laman Unit Layanan Terpadu BBGTK Jawa Timur, berikut langkah-langkahnya:

  • Instal aplikasi Google Authenticator melalui Play Store di ponsel Anda.

  • Buka situs asndigital.bkn.go.id melalui laptop, lalu klik menu Login dan pilih Masuk.

  • Login menggunakan akun dan password MyASN atau e-Kinerja, sementara kolom kode OTP dikosongkan terlebih dahulu.

  • Klik tombol “Aktifkan MFA (OTP)” untuk masuk ke halaman autentikasi mobile.

  • Buka aplikasi Google Authenticator di ponsel, lalu tekan ikon “+” untuk memindai barcode yang tampil di halaman autentikasi.

  • Setelah kode OTP muncul di aplikasi, masukkan kode tersebut ke kolom “One Time Code”.

  • Sesuaikan nama perangkat (device) agar mudah dikenali, kemudian klik “Submit” untuk menyelesaikan proses aktivasi MFA.

Baca Juga: Cara Login ASN Digital untuk Pegawai Pemerintah

(ANB)