Konten dari Pengguna

Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Nonaktif, Begini Tahapannya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan penyesuaian besar terhadap skema penyaluran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dampaknya, sejumlah peserta BPJS PBI mendapati status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan secara mendesak. Meski begitu, pemerintah telah menetapkan ketentuan baru bahwa peserta dengan status nonaktif masih bisa mengajukan pengaktifan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Agar kembali memperoleh jaminan kesehatan dari pemerintah, simak langkah-langkah cara reaktivasi BPJS PBI berikut ini.

Cara Reaktivitasi BPJS PBI

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

Meski pembaruan data PBI diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, layanan kesehatan tidak boleh terhenti. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah menyepakati bahwa peserta BPJS PBI tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan sebagai solusi sementara, sambil menuntaskan proses pemutakhiran data secara menyeluruh.

Peserta BPJS PBI yang status kepesertaannya nonaktif dapat mengajukan permohonan reaktivasi. Proses reaktivasi dilakukan melalui pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan mencegah masyarakat yang masih memenuhi kriteria kehilangan akses layanan kesehatan akibat pembaruan data.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Sosial melalui akun Instagram @kemensosri, peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan tahapan berikut:

  • Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

  • Peserta kemudian melapor ke dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepesertannya dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

  • Petugas dinas sosial melakukan verifikasi data peserta.

  • Dinas sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke aplikasi SIKS.

  • Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi BPJS PBI.

  • Dokumen yang disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.

  • Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pembaruan data DTSEN paling lambat enam bulan sejak status kepesertaan aktif kembali.

Latar Belakang Polemik BPJS PBI Nonaktif

Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Pemerintah melakukan pembaruan data PBI JK untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Kriteria penerima kini difokuskan pada masyarakat Desil 1 hingga Desil 5 dengan prioritas kelompok desil terbawah.

Seiring kebijakan tersebut, pada triwulan I tahun 2026, Kemensos mengalihkan penerima PBI JK dari kelompok Desil 6–10, sehingga sebagian peserta BPJS PBI mendapati status kepesertaannya menjadi nonaktif.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan data penerima PBI JK dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan PP 76/2015, perubahan atas PP 101/2012 tentang PBI JK. Kementerian Sosial menyampaikan penetapan perubahan data PBI JK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan jaminan kesehatan nasional,” ujar Gus Ipul dalam rapat dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2), dikutip dari kumparanNEWS.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mendaftarkan perubahan data tersebut ke BPJS Kesehatan.

Menurut Gus Ipul, pembaruan data PBI JK juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang melahirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Meski masih dalam tahap penyempurnaan, perbaikan data dinilai mendesak demi menghindari ketidakadilan penyaluran bantuan.

Berdasarkan DTSEN, Kemensos menemukan masih banyak warga miskin yang belum menerima PBI JK, sementara kelompok yang relatif mampu justru masih tercatat sebagai penerima.

“Berdasarkan DTSEN, masih ada penduduk Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI JK. Sementara sebagian Desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” kata Gus Ipul.

Karena itu, pemerintah menargetkan penurunan signifikan kesalahan inklusi dan eksklusi penerima PBI JK.

Exclusion error adalah orang yang seharusnya mendapatkan PBI tapi tidak mendapatkan PBI, sementara inclusion error itu adalah orang yang seharusnya tidak mendapatkan PBI malah justru mendapatkan PBI,” jelasnya.

Melalui pembaruan data secara bertahap, pemerintah berharap PBI JK benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, termasuk penderita penyakit katastropik atau kronis serta bayi baru lahir.

Baca Juga: Apa Itu Send Your Name to Space 2026 dari NASA? Begini Penjelasannya

(SA)