Konten dari Pengguna

Cara Regis Kartu XL sesuai Ketentuan Berlaku

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Oktober 2023 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Regis Kartu XL. Unsplash/Kevin Yudhistira Alloni.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Regis Kartu XL. Unsplash/Kevin Yudhistira Alloni.
ADVERTISEMENT
Saat membeli kartu perdana XL Axiata, pengguna diminta untuk melakukan registrasi atau regis kartu provider. Cara regis kartu XL merupakan kewajiban yang cukup mudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Registrasi ini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Sesuai dengan kebijakan Kemkominfo dalam dalam kominfo.go.id, mulai tahun 2017 dan seterusnya, pemerintah telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator.

Cara Regis Kartu XL

Ilustrasi Cara Regis Kartu XL. Unsplash/Viktor Talashuk.
Cara regis kartu XL dapat dilihat di website resmi XL, xl.co.id. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melakukan regis atau daftar kartu XL. Syarat dan cara registrasi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) berbeda.
Berikut adalah sejumlah persyaratannya:
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan regis kartu XL, para pengguna baru dapat mengetik SMS berikut: DAFTAR#NIK#NomorKK lalu kirim ke nomor 4444. Contoh: DAFTAR#3172155819857992#11234567890987654
Sementara WNA yang menggunakan kartu XL dapat mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam hal ini XL Axiata di JL. H. R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
WNA perlu membawa kartu identitas diri di atas. Setelah itu, petugas akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, empat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan.
Bila pengguna tidak melakukan regis kartu XL, maka penyedia jasa telekomunikasi, dalam hal ini provider XL akan melakukan pemblokiran.
ADVERTISEMENT
Pada kasus kartu baru atau perdana, pengguna tidak akan menggunakan layanan telepon, SMS, maupun internet sama sekali.
Oleh karenanya, pengguna dapat melakukan regis kartu XL dengan mengikuti cara registrasi kartu XL sesuai dengan ketentuan yang berlaku di atas.
Begitulah cara regis kartu XL yang dapat dijadikan panduan bagi pengguna baru layanan kartu XL. (Fitri A)