Konten dari Pengguna

Cara Registrasi Kartu Telkomsel via SMS untuk Pelanggan Lama dan Baru

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Telkomsel. Foto: Telkomsel
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Telkomsel. Foto: Telkomsel

Mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah mewajibkan semua pengguna operator seluler, termasuk Telkomsel untuk melakukan registrasi kartu. Melansir laman resmi Telkomsel, hal tersebut sebagai bentuk upaya agar pelanggan terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal lainnya yang merugikan.

Selain itu, melakukan registrasi dapat memudahkan penyediaan layanan bagi pelanggan, seperti untuk transaksi online dan sebagainya. Registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan oleh pelanggan lama maupun baru dengan datang ke gerai telkomsel terdekat maupun melakukan registrasi sendiri.

Bagi pelanggan yang ingin melakukannya sendiri harus menyiapkan data kependudukan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid sebagaimana yang terdaftar di Dukcapil. Jika keduanya sudah valid, simak cara registrasi kartu Telkomsel berikut.

Cara registrasi kartu Telkomsel. Foto: Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan oleh seluruh pelanggan Telkomsel yang baru maupun yang lama. Berikut caranya:

  • Untuk calon pelanggan Telkomsel baru

Ketik SMS: REG<spasi>NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.

Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

  • Untuk pelanggan Telkomsel lama

Ketik SMS: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#, kirim ke 4444.

Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

Cara di atas berlaku untuk seluruh kartu prabayar Telkomsel, yakni simPATI, Kartu As, dan Loop.

Perlu dicatat, registrasi kartu Telkomsel yang dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan langsung hanya dapat dilakukan untuk tiga nomor per NIK. Sedangkan, registrasi untuk nomor ke-4 dan seterusnya dapat dilakukan di gerai Telkomsel.

Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan registrasi kartu di gerai layanan pelanggan Telkomsel dengan menggunakan data paspor/KITAS/KITAP.

(ADS)