Konten dari Pengguna

Cara Rujuk Talak 2 dalam Islam beserta Ketentuan dan Syaratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rujuk. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rujuk. Foto: pixabay

Dalam Islam, keputusan seorang suami yang menceraikan istrinya dikenal dengan istilah talak. Ada dua jenis talak yang umum diketahui, yakni talak ba’in dan talak raj’i.

Melalui proses talak, sepasang suami istri dinyatakan cerai dan tidak bisa bersama lagi. Para ulama menyatakan bahwa keputusan ini diperbolehkan dalam Islam selama dilandasi dengan alasan syar’i.

Saat talak dijatuhkan, kedua pihak tidak lagi menyandang status sebagai suami istri. Namun, dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Bersama Nabi oleh Lingkar Kalam (2019), seorang suami yang menjatuhkan talak 1 dan 2 diperbolehkan untuk rujuk kembali.

Ada syarat dan tata cara tertentu yang harus diperhatikan. Bagaimana cara rujuk talak 2? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.

Cara Rujuk Talak 2 dalam Islam

Talak 2 termasuk dalam talak raj’i, yaitu talak yang diperbolehkan untuk rujuk. Dalilnya terdapat dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 229 yang artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.”

Ilustrasi rujuk. Foto: pixabay

Para ulama mengatakan bahwa syarat rujuk setelah suami menjatuhkan talak 2 adalah sang istri masih dalam masa iddah. Keputusan rujuk ini bisa dilakukan tanpa harus mempertimbangkan kerelaan si istri. Allah SWT berfirman:

“Dan suami-suami mereka berhak merujuki mereka dalam masa menanti (iddah) itu.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Dijelaskan dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, cara rujuk talak 2 bisa dilakukan melalui ucapan. Misalnya dengan kalimat seperti “Aku rujuk dengan engkau” atau “Aku terima kembali kamu sebagai istriku”.

Sebagian ulama menyatakan bahwa ucapan rujuk ini harus disaksikan oleh 2 orang. Jika sudah terpenuhi, status rujuk mereka telah sah menurut hukum Islam. Keduanya bisa menjalin hubungan kembali layaknya pasangan suami istri.

Ilustrasi rujuk. Foto: pixabay

Dalam Hukum Dasar Perkawinan Pasal 167 disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan ketika ingin rujuk talak 2. Dikutip dari buku Hukum Perkawinan Muslim karya Dr. H. M. Syukri (2019), berikut uraiannya:

  1. Suami yang hendak rujuk datang bersama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.

  2. Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.

  3. Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat untuk merujuk menurut hukum munakahat atau tidak, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istri atau bukan, dan lain-lain.

  4. Setelah suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan menjadi saksi-saksi buku Pendaftaran Rujuk.

  5. Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apakah talak 2 boleh rujuk?

chevron-down

Seorang suami yang menjatuhkan talak 1 dan 2 diperbolehkan untuk rujuk kembali dengan istrinya.

Apa syarat rujuk talak 2?

chevron-down

Harus dilakukan saat masih dalam masa iddah istri.

Apa yang dimaksud dengan masa iddah?

chevron-down

Masa iddah adalah waktu yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menunggu sejenak sebelum menikah lagi dan juga memberi kesempatan bagi mantan suami untuk rujuk kembali.