Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Cara Rujuk Talak 2 dalam Islam beserta Ketentuan dan Syaratnya
28 September 2022 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam , keputusan seorang suami yang menceraikan istrinya dikenal dengan istilah talak. Ada dua jenis talak yang umum diketahui, yakni talak ba’in dan talak raj’i.
ADVERTISEMENT
Melalui proses talak, sepasang suami istri dinyatakan cerai dan tidak bisa bersama lagi. Para ulama menyatakan bahwa keputusan ini diperbolehkan dalam Islam selama dilandasi dengan alasan syar’i.
Saat talak dijatuhkan, kedua pihak tidak lagi menyandang status sebagai suami istri. Namun, dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Bersama Nabi oleh Lingkar Kalam (2019), seorang suami yang menjatuhkan talak 1 dan 2 diperbolehkan untuk rujuk kembali.
Ada syarat dan tata cara tertentu yang harus diperhatikan. Bagaimana cara rujuk talak 2? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.
Cara Rujuk Talak 2 dalam Islam
Talak 2 termasuk dalam talak raj’i, yaitu talak yang diperbolehkan untuk rujuk. Dalilnya terdapat dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 229 yang artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.”
ADVERTISEMENT
Para ulama mengatakan bahwa syarat rujuk setelah suami menjatuhkan talak 2 adalah sang istri masih dalam masa iddah. Keputusan rujuk ini bisa dilakukan tanpa harus mempertimbangkan kerelaan si istri. Allah SWT berfirman:
“Dan suami-suami mereka berhak merujuki mereka dalam masa menanti (iddah) itu.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Dijelaskan dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, cara rujuk talak 2 bisa dilakukan melalui ucapan. Misalnya dengan kalimat seperti “Aku rujuk dengan engkau” atau “Aku terima kembali kamu sebagai istriku”.
Sebagian ulama menyatakan bahwa ucapan rujuk ini harus disaksikan oleh 2 orang. Jika sudah terpenuhi, status rujuk mereka telah sah menurut hukum Islam. Keduanya bisa menjalin hubungan kembali layaknya pasangan suami istri.
Dalam Hukum Dasar Perkawinan Pasal 167 disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan ketika ingin rujuk talak 2. Dikutip dari buku Hukum Perkawinan Muslim karya Dr. H. M. Syukri (2019), berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(MSD)