Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Shalat di Kereta agar Tetap Mengerjakan Ibadah Wajib
2 Februari 2022 8:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Fikih Sunnah - Jilid 1 karangan Sayyid Sabiq, shalat dalam kapal laut, kereta api, dan pesawat terbang dengan cara apapun diperbolehkan dan hukumnya sah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang shalat di kapal laut yang berbunyi:
“Shalatlah dalam keadaan berdiri, kecuali apabila kamu takut tenggelam.” (HR. Daraquthni)
Selain itu, Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 239 tentang kemudahan shalat dalam perjalanan. Berikut bunyi ayat tersebut:
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا۟ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”
Cara Shalat di Kereta
1. Shalat dengan Berdiri
ADVERTISEMENT
Dalam buku Kitab Lengkap Panduan Shalat oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani MA. dan Abdurrahim Hamdi, MA. dijelaskan, shalat di atas kendaraan tetap harus menghadap kiblat. Namun jika tidak memungkinkan, maka dapat menunaikan sesuai arah kendaraan. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik yang artinya:
“Bahwa jika Rasulullah dalam perjalanan dan ingin shalat sunah, maka ia menghadapkan ontanya ke arah kiblat, lalu takbir kemudian shalat ke arah mana saja onta mengarah.” (HR. Abu Dawud)
Dan jika memungkinkan, wajib hukumnya untuk shalat di kereta dengan berdiri. Apalagi saat ini ada banyak kereta jarak jauh yang menyediakan mushola di dalam gerbongnya. Wudhu pun dapat dilakukan di toilet yang ada di dalam kereta.
2. Shalat dengan Duduk
ADVERTISEMENT
Apabila tidak bisa dilakukan dengan berdiri, diperbolehkan untuk shalat dengan duduk. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang dikutip dari buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat karangan Drs. H. Nor Hadi.
“Rasulullah SAW memajukan kendaraannya ke depan dan melakukan shalat dengan membungkuk, bungkuknya untuk sujud lebih rendah dari bungkuk untuk rukuk.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Daruquthni, dan Tirmidzi)
Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara shalat di kereta dengan duduk:
(DND)