Konten dari Pengguna

Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 di Website dan Aplikasi Mobile JKN

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock

Mulai 1 Januari 2026, BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru bagi seluruh peserta JKN, yakni wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun. Skrining ini menjadi syarat wajib sebelum peserta dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan (faskes).

Seluruh prosesnya gratis dan mudah dilakukan. Peserta cukup menjawab sejumlah pertanyaan kesehatan singkat melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan. Dari jawaban tersebut, sistem akan menilai tingkat risiko penyakit untuk menentukan langkah pencegahan lebih awal.

Dengan skrining rutin, peserta JKN dapat menjaga kesehatannya lebih optimal sebelum muncul gejala yang lebih serius. Lantas, bagaimana cara skrining BPJS Kesehatan 2026 secara online? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Skrining Kesehatan BPJS?

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) adalah proses pengumpulan informasi terkait kondisi dan riwayat kesehatan setiap peserta JKN-KIS. Melalui skrining ini, BPJS Kesehatan dapat mendeteksi risiko hingga 14 jenis penyakit, seperti diabetes mellitus, hipertensi, anemia pada remaja putri, stroke, hingga penyakit jantung iskemik.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman Puskesmas Karangpandan, skrining BPJS Kesehatan memiliki sejumlah manfaat penting, di antaranya:

  1. Deteksi dini penyakit: Skrining membantu mengenali risiko penyakit sejak awal, sehingga peserta bisa mengambil langkah pencegahan atau pengobatan lebih cepat.

  2. Memberikan gambaran kondisi kesehatan: Hasil skrining menyajikan informasi kesehatan yang dapat menjadi dasar dalam menerapkan pola hidup lebih sehat.

  3. Mempermudah akses layanan kesehatan: Jika ditemukan risiko penyakit tertentu, peserta dapat segera mengakses layanan medis yang dibutuhkan melalui BPJS Kesehatan.

Cara Skrining Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN

Ilustrasi aplikasi Mobile JKN. Foto: BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS untuk melakukan skrining. Cukup melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat dengan mudah mengecek dan mengisi riwayat kesehatan secara mandiri.

Berdasarkan panduan dari kanal YouTube Pengendali Mutu, berikut langkah-langkah melakukan skrining riwayat kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh dan login ke aplikasi Mobile JKN.

  • Pada halaman utama, pilih menu Lainnya.

  • Klik menu Skrining Riwayat Kesehatan.

  • Pilih anggota keluarga yang akan menjalani skrining, lalu klik Pilih.

  • Baca dan setujui persetujuan skrining, pastikan data yang akan diisi benar.

  • Isi formulir data diri, seperti berat badan, tinggi badan, dan pendidikan terakhir.

  • Setelah semua data terisi, klik Selanjutnya dan jawab seluruh pertanyaan.

  • Hasil skrining riwayat kesehatan akan langsung ditampilkan oleh sistem.

Cara Skrining Kesehatan di Website Resmi

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

Bagi peserta yang lebih nyaman melakukan skrining melalui website, berikut tata caranya yang dikutip dari laman Puskesmas Karangpandan:

  • Buka laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.

  • Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

  • Isi tanggal lahir dan kode captcha.

  • Klik Cari Peserta.

  • Nantinya, akan muncul pop-up persetujuan skrining, lalu tekan Setuju.

  • Lengkapi data diri dengan benar.

  • Jawab seluruh pertanyaan skrining yang tersedia.

  • Setelah selesai, hasil skrining akan ditampilkan di layar.

Baca Juga: Panduan Cara Verifikasi Akun JKN Mobile untuk Pengguna BPJS

(ANB)