Konten dari Pengguna

Cara Tukar Uang Baru di Bank dan via Online di Web Pintar BI

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi uang baru dari Bank. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang baru dari Bank. Foto: Pexels.

Uang baru kini dicari masyarakat yang berniat untuk memberikan uang lebaran kepada keluarga dan kerabat saat momen Idul Fitri. Caranya, Anda bisa menukarkan uang lama dengan uang baru di bank. Lantas, bagaimana cara tukar uang baru di bank?

Penukaran uang baru dapat dilakukan di bank milik pemerintah hingga swasta. Sebab, Bank Indonesia (BI) selalu menyalurkan uang baru layak edar ke seluruh bank di Indonesia.

Selain datang langsung ke kantor cabang bank, Anda juga bisa melakukan pemesanan uang baru terlebih dahulu melalui web Pintar yang dikelola BI. Panduan lengkapnya dapat disimak di bawah ini.

Cara Tukar Uang Baru Langsung di Bank

Ilustrasi uang. Foto: Pexels.

Penukaran uang baru dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat. Namun, Anda perlu memastikan terlebih dahulu apakah bank tersebut mewajibkan penukar untuk menjadi nasabah atau tidak.

Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan jika ingin menukarkan uang langsung di bank, yaitu:

  • Membawa KTP

  • Buku tabungan dan kartu ATM (jika Anda merupakan nasabah bank tersebut)

  • Uang lama yang akan ditukarkan, dalam kondisi baik, tanpa selotip atau staples

Apabila Anda sudah memenuhi persyaratannya, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menukar uang baru:

  • Kunjungi kantor cabang bank yang menyediakan layanan penukaran uang.

  • Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin menukarkan uang baru.

  • Ikuti instruksi petugas untuk mengambil nomor antrean.

  • Sebelum itu, Anda bisa menanyakannya langsung kepada petugas bank berapa batas minimal dan maksimal jumlah uang yang bisa ditukar.

  • Saat nomor antrean dipanggil, serahkan uang lama yang ingin ditukar kepada teller.

  • Teller akan memproses transaksi dan memberikan uang baru sesuai nominal yang ditukarkan.

Cara Tukar Uang Baru via Web Pintar BI

Ilustrasi melakukan pemesanan uang baru via online di web Pintar BI. Foto: Pexels.

Jika tak ingin kehabisan, Anda dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu via online melalui web Pintar BI. Dengan cara ini, Anda akan lebih mudah untuk mendapatkan uang baru sesuai dengan nominal yang diinginkan.

Selain untuk menukar uang di Bank, pemesanan melalui web Pintar BI juga memungkinkan masyarakat bisa menukar uang di beberapa titik lokasi penukaran yang disediakan BI. Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), ada 270 titik lokasi penukaran yang tersedia.

Berdasarkan informasi dari laman pintar.bi.go.id, berikut ini langkah-langkah pemesanan uang baru melalui web Pintar BI:

  • Masuk ke web Pintar melalui browser dengan mengunjungi link berikut: https://pintar.bi.go.id.

  • Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".

  • Tentukan provinsi dan lokasi penukaran uang yang tersedia.

  • Klik "Lihat Lokasi" untuk melihat daftar tempat kas keliling.

  • Pilih tanggal serta jam penukaran yang diinginkan, lalu tekan "Pilih".

  • Masukkan data diri, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif, kemudian klik "Lanjutkan".

  • Tentukan jumlah pecahan uang yang akan ditukar, sesuai dengan batas maksimal yang telah ditentukan.

  • Centang kotak pernyataan sebagai tanda persetujuan, lalu tekan "Pesan".

  • Setelah pemesanan berhasil, unduh dan simpan bukti pemesanan yang mencantumkan kode pemesanan.

  • Pada hari yang ditentukan, datang ke lokasi penukaran dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan.

Setelah memperoleh bukti pemesanan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum menukarkan uang, yakni:

  • Penukaran uang hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan.

  • Saat proses penukaran, bukti pemesanan layanan kas keliling harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

  • Pastikan membawa uang dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

  • Sebelum menukarkan, uang Rupiah harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun dalam arah yang sama, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.

  • Tidak diperkenankan menggunakan selotip, lakban, perekat, atau steples untuk menggabungkan atau mengelompokkan uang.

  • BI dapat mengganti uang dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: BI Layani Penukaran Uang Lebaran Lewat Aplikasi, Sediakan Rp 180,9 Triliun

(DR)