Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Tukar Uang Receh Buat Lebaran di Kas Keliling Bank Indonesia
3 April 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H, Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru kepada masyarakat umum. Layanan ini mulai dibuka pada 27 Maret sampai 20 April 2023.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia telah menyediakan uang tunai senilai Rp195 triliun yang siap edar. Jumlah ini naik sekitar 8% dari tahun sebelumnya dan tersedia di berbagai titik penukaran di Indonesia.
Ini adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas prima. Tujuannya yaitu agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Ada sekitar 377 titik yang disediakan Bank Indonesia untuk layanan penukaran uang tersebut. Simak tata cara tukar uang receh buat Lebaran selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Cara Tukar Uang Receh Buat Lebaran
Uang baru dapat ditukarkan di lokasi kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. Namun sebelum datang ke lokasi, Anda diarahkan untuk mendaftar terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Bank Indonesia. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak.
Syarat Penukaran Kas Keliling
Dikutip dari Bank Indonesia, berikut ini beberapa syarat penukaran kas keliling yang bisa Anda simak:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
ADVERTISEMENT
(MSD)