Konten dari Pengguna

Cara Tukar Uang Receh Buat Lebaran di Kas Keliling Bank Indonesia

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

com-Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock

Menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H, Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru kepada masyarakat umum. Layanan ini mulai dibuka pada 27 Maret sampai 20 April 2023.

Bank Indonesia telah menyediakan uang tunai senilai Rp195 triliun yang siap edar. Jumlah ini naik sekitar 8% dari tahun sebelumnya dan tersedia di berbagai titik penukaran di Indonesia.

Ini adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas prima. Tujuannya yaitu agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Ada sekitar 377 titik yang disediakan Bank Indonesia untuk layanan penukaran uang tersebut. Simak tata cara tukar uang receh buat Lebaran selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cara Tukar Uang Receh Buat Lebaran

Ilustrasi Uang Rupiah Emisi 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Uang baru dapat ditukarkan di lokasi kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. Namun sebelum datang ke lokasi, Anda diarahkan untuk mendaftar terlebih dahulu.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Bank Indonesia. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak.

Cara Tukar Uang Receh Buat Lebaran

Untuk menukarkan uang pecahan baru, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. 1. Kunjungi laman Bank Indonesia

    Buka laman Bank Indonesia atau akses tautan https://pintar.bi.go.id/

  2. 2. Pilih menu “Penukaran Uang Melalui Kas Keliling”

    Pada halaman awal pilih menu “Penukaran Uang Melalui Kas Keliling”.

  3. 3. Pilih lokasi penukaran

    Pilih lokasi penukaran uang baru melalui mobil kas keliling yang diinginkan. Kemudian tentukan tanggal dan waktu operasional penukaran uang sesuai daftar yang tersedia. 

  4. 4. Isi data diri

    Isi data pemesanan meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail. 

  5. 5. Isi jumlah uang

    Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia. 

  6. 6. Unduh bukti pemesanan

    Pendaftar akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang. Simpan bukti pemesanan tersebut untuk diserahkan kepada petugas di lokasi penukaran.

Syarat Penukaran Kas Keliling

Ilustrasi uang. Foto: Fedor Selivanov/Shutterstock

Dikutip dari Bank Indonesia, berikut ini beberapa syarat penukaran kas keliling yang bisa Anda simak:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.

  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

(MSD)