Cara Update Data DTSEN bagi Penerima Bansos 2025

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

DTSEN adalah sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menjadi dasar bagi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). Sistem DTSEN memastikan penyaluran program bantuan pemerintah tepat sasaran.
DTSEN menjadi acuan utama penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan, hingga KIP Kuliah. Karena itu, penting bagi para penerima manfaat untuk mengetahui cara update data DTSEN.
Melalui artikel ini, Anda bisa memahami cara update data DTSEN, mengecek status bantuan, hingga mendaftarkan diri sebagai penerima. Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Cara Update Data DTSEN
Pemerintah Indonesia resmi mengganti sistem data bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken pada 5 Februari 2025.
Data penduduk dalam DTSEN bisa diubah, ditambah, dihapus, atau diperbaiki. Perubahan data oleh warga dapat dilakukan lewat melapor ke kelurahan atau pemerintah desa setempat, dengan tahapan sebagai berikut:
Datang ke kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat.
Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya.
Sampaikan bahwa Anda ingin memperbarui data DTKS.
Petugas akan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
Setelah itu, tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial.
Perubahan data ini penting karena akan menentukan kelayakan menerima bantuan. Karenanya, pastikan data Anda sudah benar dan sesuai agar tidak kehilangan kesempatan jika memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Percepat Digitalisasi DTSEN agar Kemiskinan Ekstrem Hilang di 2026
Cara Mengajukan Diri ke DTSEN Kemensos
Syarat utama bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang ingin mendapatkan bantuan sosial adalah harus memiliki e-KTP dan terdaftar di DTSEN.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan desil, yaitu pembagian kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Masyarakat dalam kelompok desil rendah berpeluang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Apabila merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DTSEN, Anda dapat mengajukan diri menjadi penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di smartphone.
Masuk ke "Daftar usulan".
Klik "Tambah Usulan".
Isi data diri, kemudian pilih jenis bansos.
Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi.
Sementara itu, untuk mengecek status penerima bansos, masyarakat dapat mengikuti panduan dari situs Kemensos RI berikut ini:
Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP.
Masukkan nama lengkap dan kode captcha yang tertera.
Klik tombol "Cari Data".
Jika muncul dalam sistem, artinya Anda terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif dan berhak menerima bantuan.
(SLT)
