Cara Update Rekening BSU 2025 dan Cek via Pospay

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi syarat untuk tahun 2025. Dana bantuan ini ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Agar proses pencairan berjalan lancar, penerima BSU perlu memastikan data rekeningnya sudah benar dan aktif. Untuk itu, penerima harus memperbarui rekeningnya di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Update Rekening BSU
Cara update rekening BSU bisa dilakukan lewat situs BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), begini langkah-langkahnya:
Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email. Setelah itu, klik tombol 'Lanjutkan'.
Sistem akan menampilkan status pekerja sebagai penerima BSU. Jika dinyatakan sebagai penerima, pekerja bisa melanjutkan ke tahap berikutnya untuk memperbarui rekening.
Klik "Update Rekening di Sini".
Pilih nama bank, isi nama pemilik rekening, dan nomor rekening dengan benar. Lalu, centang kotak persetujuan dan klik 'Kirim Data'.
Data akan diproses dan diverifikasi oleh sistem.
Cara Cek BSU via Pospay
Apabila dana BSU tak kunjung cair karena rekening bermasalah, pekerja tetap berhak menerima bantuan tersebut. Dalam kasus ini, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Berikut alur yang bisa diikuti oleh penerima, dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker RI (@kemnaker):
Unduh aplikasi 'Pospay' di Google Play Store atau Apple App Store.
Pada halaman login, klik ikon 'i' di pojok kanan bawah, lalu pilih ikon 'Bantuan Sosial'.
Pilih 'Bantuan Subsidi Upah'.
Masukkan NIK untuk mengecek status penerima bantuan.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP.
Isi formulir sesuai data di KTP.
Klik tulisan 'Syarat dan Ketentuan', pekerja akan diarahkan pada halaman persetujuan pemrosesan data pribadi. Lalu, pilih 'Terima' dan klik 'Lanjutkan'.
Setelah berhasi, pekerja akan menerima kode QR untuk verifikasi dan pengmabilan bantuan di Kantor Pos terdekat.
Baca Juga: Cara Ambil BSU di Kantor Pos, Ini Panduan dan Syarat Mencairkannya
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut adalah kriteria penerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(NSF)
