Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Cara Upload SK TPPK di Dapodik dan Portal PPKSP untuk Validasi Data
31 Januari 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Upload SK TPPK di Dapodik diperlukan guna menyinkronkan data yang valid. Prosesnya bisa dilakukan secara online untuk memudahkan para anggota menginput data pribadinya di laman tersebut.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) merupakan tim khusus yang dibentuk oleh satuan pendidikan untuk mengupayakan pencegahan tindak kekerasan di sekolah. TPPK berasal dari perwakilan pendidik yang masih aktif menjabat.
Biasanya, TPPK berjumlah ganjil dengan anggota minimal 3 orang. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan ini ditugaskan di semua jenjang pendidikan , mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Masing-masing memiliki masa tugas yang berbeda. Bagaimana cara upload SK TPPK di Dapodik sebelum mulai bertugas? Ikuti langkah-langkahnya dalam artikel berikut ini.
Cara Upload SK TPPK di Dapodik
Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi Dapodik untuk memudahkan aktivitas satuan pendidik pada program-program tertentu, salah satunya yaitu TPPK. Melalui aplikasi ini, anggota TPPK dapat mengunggah SK (Surat Keputusan) penugasannya untuk memvalidasi data.
ADVERTISEMENT
Ada tiga tahapan yang mesti dilalui, mulai dari pengisian nama anggota TPPK di Dapodik, pengunggahan dokumen SK di Portal PPKSP, dan rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP,
Sebelum upload SK, anggota bisa melakukan input data tim dan anggotanya terlebih dahulu. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, anggota TPPK melanjutkan proses upload SK TPPK di portal PPKSP yang dirancang oleh satuan pendidikan. Berikut tahapannya:
Tugas dan Wewenang TPPK dalam Satuan Pendidikan
Selain bertanggung jawab mengupayakan pencegahan tindak kekerasan di sekolah, TPPK juga memiliki tugas dan wewenang lain. Dirangkum dari laman Kemdikbud, berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)