Cara Upload SK TPPK di Dapodik dan Portal PPKSP untuk Validasi Data

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upload SK TPPK di Dapodik diperlukan guna menyinkronkan data yang valid. Prosesnya bisa dilakukan secara online untuk memudahkan para anggota menginput data pribadinya di laman tersebut.
Bagi yang belum tahu, TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) merupakan tim khusus yang dibentuk oleh satuan pendidikan untuk mengupayakan pencegahan tindak kekerasan di sekolah. TPPK berasal dari perwakilan pendidik yang masih aktif menjabat.
Biasanya, TPPK berjumlah ganjil dengan anggota minimal 3 orang. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan ini ditugaskan di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Masing-masing memiliki masa tugas yang berbeda. Bagaimana cara upload SK TPPK di Dapodik sebelum mulai bertugas? Ikuti langkah-langkahnya dalam artikel berikut ini.
Cara Upload SK TPPK di Dapodik
Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi Dapodik untuk memudahkan aktivitas satuan pendidik pada program-program tertentu, salah satunya yaitu TPPK. Melalui aplikasi ini, anggota TPPK dapat mengunggah SK (Surat Keputusan) penugasannya untuk memvalidasi data.
Ada tiga tahapan yang mesti dilalui, mulai dari pengisian nama anggota TPPK di Dapodik, pengunggahan dokumen SK di Portal PPKSP, dan rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP,
Sebelum upload SK, anggota bisa melakukan input data tim dan anggotanya terlebih dahulu. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
Masuk ke aplikasi Dapodik, lalu pilih menu “Sekolah”.
Selanjutnya, pilih opsi “Kepanitiaan Sekolah”. Lalu, klik “Tambah”.
Pilih referensi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nantinya, nama-nama akan terisi otomatis sesuai pilihan tersebut.
Lengkapi kolom data seperti instansi, tingkat satuan tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas, SK Tugas, dan lainnya. Kemudian, klik Simpan.
Pilih nama satuan tugas TPPK yang sudah dibuat dan klik “Anggota Kepanitiaan” untuk menambah jumlah anggota.
Penginputan selesai.
Selanjutnya, anggota TPPK melanjutkan proses upload SK TPPK di portal PPKSP yang dirancang oleh satuan pendidikan. Berikut tahapannya:
Pilih masuk pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home.
Login ke akun sdm.data.kemdikbud.go.id.
Pada halaman awal, Anda bisa memilih menu “Anggota” pada kolom profil.
Selanjutnya, upload SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.
Tugas dan Wewenang TPPK dalam Satuan Pendidikan
Selain bertanggung jawab mengupayakan pencegahan tindak kekerasan di sekolah, TPPK juga memiliki tugas dan wewenang lain. Dirangkum dari laman Kemdikbud, berikut uraiannya:
Menyampaikan usulan/rekomendasi program Pencegahan Kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
Memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
Melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari Peserta Didik yang terlibat Kekerasan;
Memeriksa laporan dugaan Kekerasan;
Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
Mendampingi Korban dan/atau Pelapor Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor, dan/atau Saksi;
Memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan Korban Kekerasan;
Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(MSD)
