Konten dari Pengguna
Cara Upload Video UKIN PPG Daljab 2025, Begini Langkah-langkahnya!
23 Juli 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Cara Upload Video UKIN PPG Daljab 2025, Begini Langkah-langkahnya!
Cara upload video UKIN PPG Daljab 2025 hanya perlu menyematkan tautan video dari Google Drive. Simak artikel ini untuk mengetahui langkah-langkah selengkapnya.Berita Hari Ini
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2025 tahap pertama sudah memasuki fase penting, yaitu pengunggahan dokumen. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 21–26 Juli 2025 melalui laman resmi UKPPPG.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang harus diunggah adalah bagian dari Uji Kinerja (UKIN) yang mencakup perangkat pembelajaran serta video praktik pembelajaran. Video praktik ini berfungsi sebagai bukti kemampuan peserta dalam menerapkan pembelajaran di kelas.
Melalui video tersebut, peserta diharapkan dapat menunjukkan kemampuan mereka dalam merancang, menyampaikan, dan mengevaluasi proses pembelajaran di kelas. Lalu, bagaimana cara upload video UKIN PPG Daljab 2025?
Cara Upload Video UKIN PPG Daljab 2025
Dalam pelaksanaan UKIN PPG Daljab 2025, setiap peserta diwajibkan menyiapkan dua jenis video pembelajaran. Video pertama merupakan rekaman utuh dari praktik pembelajaran tanpa proses pengeditan dengan durasi video sekitar satu jam atau lebih. Sedangkan video kedua merupakan versi yang telah diedit, dengan durasi maksimal 30 menit.
ADVERTISEMENT
Kedua video ini tidak perlu diunggah langsung ke sistem UKPPPG, melainkan cukup diunggah ke Google Drive dan dibagikan dalam bentuk tautan.
Dirangkum dari unggahan YouTube berjudul Cara Upload Video Ukin PPG Daljab 2025 ke Google Drive dan Link Aplikasi Ukin UKPPPG oleh kanal Calon Guru, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Masuk ke Google Drive
2. Buat Folder Khusus
3. Unggah File ke Dalam Folder
ADVERTISEMENT
4. Atur Izin Akses File
5. Salin dan Uji Link
6. Masuk ke Laman UKPPPG
ADVERTISEMENT
(RK)

