Konten dari Pengguna

Cara Urus Pengantar Nikah Secara Online beserta Dokumen Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Buku Nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sebelum melangsungkan akad nikah, setiap calon pengantin harus memastikan seluruh dokumen pernikahan telah dipersiapkan dengan lengkap. Salah satu berkas penting yang wajib dimiliki adalah surat pengantar nikah.

Dikutip dari laman Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pengantar nikah merupakan dokumen administratif yang diterbitkan kelurahan. Surat ini digunakan untuk keperluan pencatatan nikah di KUA bagi warga Muslim, atau di Dinas Dukcapil bagi calon pengantin non-Muslim.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pasangan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi sebelum melangkah ke jenjang pernikahan yang sah. Untuk mengetahui tata cara urus pengantar nikah secara online, simak tahapannya berikut ini.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Pengantar Nikah

Ilustrasi Dokumen untuk Mengurus Pengantar Nikah. Foto: Wahyuni Sahara/kumparan

Calon pengantin harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pengurusan surat pengantar nikah. Mengutip akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), berikut daftar berkas yang wajib dipersiapkan:

  1. KTP dan Kartu Keluarga pemohon.

  2. KTP dan Kartu Keluarga calon pasangan.

  3. Surat pengantar dari RT/RW yang telah ditandatangani.

  4. Akta kelahiran pemohon.

  5. KTP dan KK orang tua pemohon (jika masih hidup), atau akta kematian (jika sudah meninggal), atau akta cerai (bila pernah bercerai).

  6. Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon, ditandatangani dua orang saksi.

  7. Surat pernyataan tidak menikah lagi bagi janda atau duda, ditandatangani dua orang saksi.

  8. KTP dua orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga.

  9. Akta cerai dari pengadilan agama/pengadilan negeri atau akta kematian pasangan (bagi pemohon duda atau janda).

  10. Sertifikat layak kawin dari puskesmas kecamatan.

Cara Mengurus Pengantar Nikah Online

Ilustrasi Mengurus Pengantar Nikah. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pengurusan surat pengantar nikah kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Jakevo.jakarta.go.id. Merujuk pada laman Instagram @dkijakarta, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Akses situs jakevo.jakarta.go.id.

  • Buat akun JAKEVO atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.

  • Pilih menu Permohonan Baru - Pelayanan Administrasi Lurah/Camat - Perkawinan.

  • Unggah seluruh dokumen persyaratan dan lengkapi data yang diminta.

  • Tunggu proses verifikasi hingga surat pengantar nikah diterbitkan secara elektronik.

Catatan Penting Pengurusan

Ilustrasi Kantor Urusan Agama atau KUA Foto: ANTARA/ Abdul Fatah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa layanan pengurusan surat pengantar nikah dapat dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya. Oleh karena itu, pemohon hanya perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipindai dengan jelas dan diunggah sesuai format yang ditentukan, yakni PDF atau JPG.

Setelah pengajuan dikirimkan, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis terhadap data yang masuk. Jika seluruh persyaratan dinyatakan telah lengkap, surat pengantar nikah akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan bisa diunduh langsung melalui akun JAKEVO masing-masing pemohon.

Baca Juga: Alur Pendaftaran Nikah di KUA yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

(ANB)