Konten dari Pengguna
Cara Verifikasi Nomor Sertifikasi Pendidik PPG Guru Madrasah Batch 2 2025
6 November 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Cara Verifikasi Nomor Sertifikasi Pendidik PPG Guru Madrasah Batch 2 2025
Cara verifikasi nomor sertifikasi pendidik PPG Guru Madrasah Batch 2 2025 penting untuk diketahui. Untuk itu, simak panduan lengkapnya melalui artikel berikut.Berita Hari Ini
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Para peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Madrasah batch 2 tahun 2025 kini telah menerima nomor sertifikat pendidik. Nomor tersebut resmi diterbitkan dan dapat diakses secara online melalui laman PISN milik Kemendiktisaintek.
ADVERTISEMENT
Penerbitan nomor sertifikat ini menjadi puncak perjalanan para guru madrasah setelah berhasil melewati seluruh tahapan seleksi, ujian, dan sertifikasi. Nomor tersebut juga menjadi bukti resmi pengakuan negara atas profesionalisme mereka sebagai seorang guru.
Setelah nomor sertifikasi diterbitkan, para guru tentu perlu memeriksa dan memastikan keabsahan datanya. Untuk mengetahui bagaimana cara verifikasi nomor sertifikasi pendidik PPG Guru Madrasah Batch 2 2025, simak panduannya berikut.
Cara Verifikasi Nomor Sertifikasi Pendidik PPG Guru Madrasah Batch 2 2025
Pemeriksaan nomor sertifikat pendidik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman Pangkalan Data Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) yang dikelola Kemendiktisaintek. Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi profesi guru.
Dengan adanya sistem ini, guru tidak perlu repot datang langsung ke kampus ataupun lembaga penyelenggara. Berikut cara verifikasi nomor sertifikasi pendidik PPG Guru Madrasah Batch 2 2025 yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nomor sertifikat pendidik ini penting untuk administrasi di madrasah atau instansi tempat mengajar, sekaligus menjadi syarat pengajuan tunjangan profesi. Selain itu, nomor ini menandai bahwa seorang guru telah lulus uji kompetensi akademik, pedagogik, sosial, dan kepribadian, sehingga secara resmi diakui sebagai tenaga profesional.
(RK)

