Ciri-Ciri Kentut yang Membatalkan Shalat berdasarkan Hadist Rasulullah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
18 November 2022 9:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi shalat. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi shalat. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Kentut merupakan proses alami tubuh yang wajar dan terjadi pada semua orang. Umumnya, kentut keluar dari dubur, namun ada pula kentut yang keluar dari kemaluan depan. Dalam ajaran Islam, kentut dapat menjadi salah satu sebab yang membatalkan wudhu dan shalat.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) karya Saiful Hadi El Sutha, shalat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal. Agar dianggap sah dan diterima, shalat harus dilaksanakan dalam keadaan khusyuk dan tumakninah.
Meski demikian, ada beberapa kondisi yang seringkali membuat kita kehilangan fokus bahkan sampai membatalkan shalat, salah satunya adalah kentut. Lantas, seperti apa ciri-ciri kentut yang membatalkan shalat? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

Ciri-Ciri Kentut yang Membatalkan Shalat

Ilustrasi ciri-ciri kentut yang membatalkan shalat. Foto: Unsplash
Mengutip buku M. Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera Hati, salah satu perkara yang dapat membatalkan shalat adalah keluar angin atau kentut. Hukum kentut ketika shalat ini telah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW dalam hadist berikut.
ADVERTISEMENT
عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ , وَلْيَتَوَضَّأْ , وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
Artinya: Dari ‘Ali bin Thalq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian kentut dalam shalat hendaklah ia membatalkan shalat, kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ahmad, kemudian disahihkan oleh Ibnu Hibban)
Akan tetapi, Rasulullah SAW juga menerangkan lebih lanjut bahwa tidak semua kentut dapat membatalkan shalat. Ada beberapa ciri-ciri kentut tertentu yang jika terjadi dianggap batal dan jika tidak terjadi, shalat akan tetap sah. Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Artinya: “Jika seseorang di antara kalian merasakan ada sesuatu di perutnya yang membuatnya bimbang, apakah ada sesuatu yang keluar darinya ataukah tidak. Maka, dia jangan keluar dari masjid (membatalkan shalat) sebelum mendengar suara atau mencium (bau) angin.” (HR. Muslim)
Mengacu pada hadist tersebut, ada dua ciri-ciri kentut yang membatalkan shalat, yakni:
Namun, mendengar suara kentut dan mencium bau kentut bukanlah syarat mutlak dalam menentukan batalnya shalat seseorang. Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama Online, keragu-raguan seseorang atas kentut yang keluar dari duburnya juga dapat menjadi penentu sah atau tidaknya shalat yang ia laksanakan.
ADVERTISEMENT
Seseorang yang kentut tetapi ragu-ragu dengan hadas yang dikeluarkannya harus tetap melanjutkan shalat selama belum mendengar atau mencium bau kentutnya. Jika ia ragu kemudian menghentikan bacaan dan gerakan shalatnya, maka ia telah batal. Dalam hadist riwayat Bazzar, Rasulullah SAW bersabda:
يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Artinya: “Syaitan akan datang pada shalat kalian, lalu ia meniup anus kalian hingga seolah-olah kalian berhadats padahal kalian tidak berhadats. Maka ketika kalian menemukan kejadian demikian, janganlah berpaling (membatalkan shalat) sampai kalian mendengar suara atau mencium bau.” (HR Bazzar)
(AAA)